Honda CRF Raib di Kos-kosan, Dua Residivis Curanmor di Mataram Ditangkap Polisi

oleh -105 Dilihat
IMG 20260525 WA0035
Terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Mataram. (Foto: Arief Rahman) 

KabarBaik.co, Mataram – Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Lombok Tengah membekuk dua pria yang diduga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Mataram. Kedua pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa.

Dua terduga pelaku masing-masing berinisial H alias Cogan (22) dan WH alias Han (24), warga Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah. Keduanya diamankan pada Senin pagi (25/5) di wilayah Praya Barat setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.

Kasus tersebut bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda CRF milik korban di sebuah kos-kosan kawasan Pagesangan Barat, Kota Mataram, pada 16 Mei 2026. Saat itu korban memarkir kendaraannya di area parkir kos sebelum akhirnya mendapati motor tersebut hilang keesokan harinya.

Korban sempat mencari keberadaan motor dengan menanyakan kepada penghuni kos dan warga sekitar, namun tidak membuahkan hasil hingga akhirnya melapor ke Polresta Mataram.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP membenarkan penangkapan dua terduga pelaku tersebut.

“Keduanya berasal dari Praya Timur dan diketahui merupakan residivis kasus curanmor. Mereka berhasil diamankan di wilayah Praya Barat melalui kerja sama Tim Resmob Polresta Mataram dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Lombok Tengah,” ujarnya.

Dari hasil pengembangan kasus, polisi juga berhasil menemukan barang bukti berupa sepeda motor Honda CRF milik korban yang sebelumnya sempat dipindah tangankan. “Barang bukti sempat dipindah tangankan, namun berhasil kami amankan kembali untuk kepentingan penyidikan,” tegas I Made Dharma.

Saat ini kedua terduga masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polresta Mataram. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan keduanya dalam jaringan atau kasus curanmor lain di wilayah Pulau Lombok.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Arief Rahman
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.