KabarBaik.co, Jombang – Seorang montir bengkel asal Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang, ditangkap Satresnarkoba Polres Jombang karena diduga terlibat peredaran sabu. Tersangka diketahui berinisial MAI, 29, dan merupakan seorang residivis.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti empat klip plastik berisi sabu dengan berat kotor 1,40 gram dan berat bersih 0,73 gram.
Kasat Narkoba Polres Jombang Iptu Bowo Trikuncoro mengatakan MAI sebelumnya sudah masuk dalam Target Operasi (TO) petugas. Saat mengetahui keberadaan tersangka, polisi langsung bergerak melakukan penangkapan.
“Saat mengetahui keberadaan tersangka, petugas langsung bergerak melakukan penyergapan. Tersangka berhasil diamankan saat berada di depan sebuah warung di Jalan Garuda, Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang,” kata Bowo, Sabtu (7/3).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan modus yang digunakan tersangka untuk menyembunyikan barang haram tersebut. Sabu diketahui disimpan di dalam kemasan permen untuk mengelabui petugas.
“Kami menemukan sabu yang dikemas dalam bungkus permen Mentos warna pink dan kuning, serta di dalam bekas bungkus rokok,” jelasnya.
Setelah dilakukan interogasi awal di lokasi penangkapan, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Jombang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MAI dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun,” pungkas Bowo. (*)






