Horeee….! Kini, 6 Parpol Bisa Ajukan Pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Sendiri tanpa Koalisi

oleh -808 Dilihat
PARPOL JATIM

KabarBaik,co- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 60 yang telah dibacakan kemarin (20/8), dipastikan mengubah konstelasi politik pencalonan Pilkada serentak 2024. Tidak terkecuali di Jawa Timur. Baik pemilihan gubernur-wakil gubernur maupun pemilihan bupati-Wabup/Wali Kota-Wawali.

Pemilihan gubernur (pilgub), misalnya. Sebelum putusan MK, hanya PKB satu-satunya parpol yang berhak mengajukan pasangan calon tanpa koalisi. Sebab, cuma parpol bernomor urut 1 itu yang meraih kursi di DPRD Provinsi Jatim di atas 20 persen. Di Pemilu 14 Pebruari 2024 lalu, PKB meraup 27 kursi (22,5 persen) dari 120 kursi di DPRD Provinsi Jatim.

Adapun parpol lain, harus berkoalisi agar dapat mengajukan pasangan calon. Pasalnya, capaian kursi di DPRD Provinsi Jatim tidak sampai 20 persen. Perinciannya, PDIP dan Gerindra masing-masing 21 kursi (17,5 persen), Golkar 15 kursi (12,5 persen), Demokrat 11 kursi (9,1 persen), Nasdem 10 kursi (8,3 persen), PAN dan PKS masing-masing 5 kursi (4,1 persen), PPP 4 kursi (3,3 persen), dan PSI 1 kursi (0,8 persen).

Namun, sesuai putusan MK Nomor 60, pengajuan calon di Pilkada tidak lagi mengacu perolehan jumlah kursi di legislatif, melainkan berdasarkan proporsi jumlah penduduk dan jumlah suara sah di provinsi bersangkutan.

Nah, untuk pemilihan gubernur di Jatim, sesuai putusan MK terbaru itu, Provinsi Jatim termasuk dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 12 juta jiwa. Sebab, jumlah DPT di Jatim pada Pemilu 2024, mencapai 31,4 juta.

Mengacu putusan MK Nomor 60 itu, untuk dapat mengajukan pasangan calon gubernur-wakil gubernur, parpol dan atau gabungan parpol maka harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen. Melihat perubahan regulasi itu, maka sekarang tidak hanya PKB lagi yang bisa mengajukan pasangan calon gubernur sendiri tanpa koalisi.

Dari perhitungan KabarBaik.co, ada enam parpol yang otomatis bisa mengajukan pasangan calon tanpa harus berkoalisi lagi. Selain PKB, juga PDIP, Gerindra, Golkar, Demokrat, dan Nasdem. Sebab, perolehan suara parpol tersebut sudah lebih dari 6,5 persen dari total suara sah pada Pileg 2024.

PDIP, misalnya. Jika mengacu perolehan kursi di DPRD Jatim sebelum putusan MK Nomor 60, maka parpol bernomor urut 3 ini tidak bisa mengajukan pasangan calon sendiri. Harus berkoalisi. Namun, kini dengan meraih sebanyak 3,7 juta suara atau setara dengan 16,6 persen suara sah, maka PDIP kini bisa berlayar sendiri untuk mengajukan pasangan calon tanpa berkoalisi.

Demikian juga Gerindra, Golkar, Demokrat, dan Nasdem. Sedangkan untuk parpol lainnya, mesih harus berkoalisi untuk dapat mendaftarkan pasangan calonnya ke KPU yang akan dimulai pada 27 Agustus 2024 mendatang. (*)

Berikut Persentase Perolehan Suara Parpol di Pileg 2024

  1. PKB 4,517,228 suara (20.07 persen)
  2. PDIP 3,735,865 suara (16,6 persen)
  3. Gerindra 3,589,052 suara (15,9 persen)
  4. Golkar 2,314,685  suara (10,3 persen)
  5. Demokrat 1,872,353 suara (8,3 persen)
  6. Nasdem 1,820,211 sura (8,1 persen)
  7. PAN 1,319,563 suara (5,9 persem)
  8. PKS 1,307,657 suara (5,8 persen)
  9. PPP 978,008 suara (4,3 persen)
  10. PSI 551,051 suara (2,4 persen)
  11. Periondo 187,894 suara (0,8 persen)
  12. Gelora 175,927 suara (0,7 persen)
  13. Buruh 121,779 suara (0,5 persen)
  14. Hanura 99,208 suara (0,4 persen)
  15. PBB 90,960 suara (0,4 persen)
  16. Ummat 79,619 suara (0,3 persen)
  17. Garuda 53,133 suara (0,2 persen)
  18. PKN 51,994 suara (0,2 persen)

Jumlah Suara Sah: 22,506,187

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Hardy


No More Posts Available.

No more pages to load.