KabarBaik.co – PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 9 Jember bersama dan Dishub Jember melakukan sosialisasi tentang keselamatan berlalu lintas di perlintasan JPL 163 petak jalan antara Stasiun Jember-Stasiun Arjasa, tepatnya yang berada di Jl. Bondowoso – Jember, Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember.
“Sosialisasi keselamatan hari ini merupakan bagian dari kegiatan sosialisasi yang secara serentak dilaksanakan di 13 lokasi oleh KAI di seluruh wilayah Daerah Operasi/Divisi Regional Jawa dan Sumatera dalam rangka menyambut HUT ke-79 RI,” ujar Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, Jumat (16/8).
Cahyo menambahkan, dengan mengambil tema “Merdeka, Selamatkan Perlintasan”, KAI berharap dengan sosialisasi serentak yang dilaksanakan ini, dapat menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya mengutamakan dan keselamatan di perlintasan sebidang. Baik keselamatan diri maupun keselamatan perjalanan kereta api.
Di wilayah Daop 9 Jember yang memiliki panjang lintas aktif 261 kilometer dan terbentang dari Pasuruan sampai Banyuwangi, memiliki 327 perlintasan. Dari jumlah tersebut, 303 merupakan perlintasan sebidang, sedang 24 diantaranya perlintasan tidak sebidang, berupa fly over atau underpass.
“Dari 303 perlintasan sebidang, sebanyak 136 lokasi dijaga oleh KAI, Pemda/Dishub, Swasta dan swadaya masyarakat. Sedangkan lebih dari separonya, 167 lokasi tidak terjaga dan liar,” imbuh Cahyo.
Maka, untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, sepanjang dari bulan Januari hingga Agustus tahun 2024, KAI Daop 9 Jember telah melakukan normalisasi jalur dan juga penutupan perlintasan. Ada 24 lokasi cikal bakal perlintasan dan perlintasan sebidang liar mulai dari Pasuruan sampai dengan banyuwangi.
“Pada tahun 2024 ini, total telah terjadi 11 insiden yang melibatkan kereta api dengan pengguna jalan di perlinasan sebidang, dari kejadian tersebut mengakibatkan 19 orang menjadi korban, dengan rincian 9 korban meninggal, 3 korban luka berat dan 7 korban luka ringan,” ungkapnya.
Cahyo kembali mengingatkan, sesuai dengan UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan bahwa Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel
Jangan adalagi korban di perlintasan sebidang, para pengendendara wajib ‘berteman’ (berhenti, tengok kanan-kiri, aman, dan jalan) sebelum melewati perlintasan sebidang. Pelanggaran di perlintasan sebidang merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib sesuai aturan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian
“KAI Daop 9 Jember memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada para stakeholder baik dari Pemda maupun Polri yang telah turut memberikan perhatiannya untuk keselamatan di perlintasan sebidang,” pungkasnya.(*)