KabarBaik.co – Satreskrim Polres Gresik terus mendalami kasus pembuangan jasad bayi di tempat sampah kawasan pabrik boneka PT Langgeng Buana Jaya (LBJ), Jalan Raya Veteran, Kecamatan Kebomas, Gresik.
Terbaru, JC selaku ibu kandung yang membuang bayi tersebut resmi ditetapkan tersangka. Perempuan muda berusia 20 tahun asal Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di balik jeruji besi penjara.
“Iya benar, ibu dari bayi tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Senin (21/4).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi mengantongi dua alat bukti yang cukup. Serta memeriksa enam orang saksi, termasuk orang tua dari JC.
Abid belum menjelaskan detail, apakah bayi malang itu sudah meninggal dunia sejak dilahirkan atau ada indikasi penganiayaan hingga mengakibatkan kematian. Namun yang pasti, ada luka memar pada tubuh bayi perempuan tersebut.
Lahiran Sendiri di Toilet, Ibu Pembuang Bayi di Tempat Sampah Pabrik Boneka Gresik Terungkap
“Untuk motif pembuangan bayi tersebut masih dalam pendalaman. Karena tersangka masih menjalani perawatan medis,” tandasnya.
Kronologis singkatnya, korban bekerja sift malam mulai pukul 19.00-07.00 WIB. Saat malam hari tiba-tiba perutnya terasa mulas hingga melahirkan di kamar mandi pabrik. Orok bayi diperkirakan usia 7-8 bulan.
Seperti diberitakan, jasad bayi ditemukan di tempat sampah PT LBJ pada Minggu (20/4) dini hari. Bayi tersebut diketemukan oleh petugas keamanan bersama karyawan pabrik sekitar pukul 01.00 WIB.
Mulainya, saksi curiga karena di kamar mandi pabrik ada orang namun tidak kunjung keluar. Selang beberapa saat, keluarlah JC dengan jalan membungkuk membawa buntalan plastik di balik baju.
Tragis! Jasad Bayi Perempuan Ditemukan di Tempat Sampah Pabrik Boneka Gresik
Buntalan plastik itu lalu dibuang ke tempat sampah. Setelah diperiksa, ternyata plastik berwarna hitam berisi orok bayi perempuan yang sudah meninggal dunia. Terbungkus kain celemek bermotif kotak-kotak. (*)