KabarBaik.co – Pasar properti di Gresik mencatat sejarah baru. PT Raya Bumi Nusantara Permai melalui anak usahanya, Iconland Property, resmi mengantongi Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) untuk Icon Apartment Tower A.
Pencapaian ini menjadikan Icon Apartment sebagai apartemen pertama di Gresik yang memiliki sertifikat kepemilikan resmi, memberikan kepastian hukum sekaligus menambah nilai investasi bagi para pemilik unit.
Proyek Icon Apartment sendiri mulai dikembangkan sejak 2016 dan langsung mendapat sambutan positif. Lokasinya yang terkoneksi dengan Icon Mall, berada di jantung kawasan industri Gresik, serta dekat dengan rencana pengembangan pelabuhan laut dan akses transportasi multimoda, membuatnya semakin menarik di mata konsumen maupun investor.
“Lokasi adalah faktor utama yang membuat pembeli menjatuhkan pilihan pada Icon Apartment. Selain itu, apartemen kini dipandang bukan hanya sebagai hunian, tetapi juga instrumen investasi dengan potensi nilai ekonomi yang terus tumbuh,” ujar Sabrina, Marketing Communication PT Raya Bumi Nusantara Permai, Kamis (18/9).
Keberhasilan penerbitan SHMSRS ini tidak lepas dari proses panjang yang melibatkan koordinasi dengan berbagai instansi pemerintah daerah. Yunarni, Legal GA PT Raya Bumi Nusantara Permai, menegaskan bahwa legalitas ini semakin memperkuat posisi Icon Apartment di pasar properti Gresik.
“Icon Apartment adalah apartemen pertama di Gresik yang telah terbit SHMSRS-nya. Kami berterima kasih atas kepercayaan konsumen, dan proses AJB pun bisa segera dilaksanakan,” kata Yunarni.
Sebagai bentuk apresiasi kepada konsumen, Iconland Property menghadirkan promo khusus pada periode Agustus hingga September 2025. Promo ini mencakup pembelian rumah di blok baru E2, unit-unit Icon Apartment, hingga Ruko Green Garden.
Masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai unit dan promo dapat mengakses akun resmi Instagram Iconland Property di @iconlandproperty.official.







