KabarBaik.co – Icon Apartment Gresik bergejolak. Para pembeli unit di apartamen tersebut dibuat bingung sekaligus geram oleh pihak developer atau pengembang. Pasalnya, mereka sudah melakukan pelunasan, namun tak kunjung menerima sertifikat kepemilikan.
Alhasil, puluhan pembeli Icon Apartment Gresik pun melayangkan protes, Kamis (18/7) kemarin. Mereka menuntut pihak developer PT Raya Bumi Nusantara Permai (RBNP) untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut.
Informasi yang dihimpun, meraka membeli unit Icon Apartment Gresik di tower A. Meski sudah melakukan pelunasan, pihak pembeli dibuat geram lantaran belum menerima sertifikat hak milik. Anehnya lagi, mereka sudah diminta membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Protes pembeli ke developer Icon Apartment Gresik pun berlangsung alot hingga berjam-jam. “Para pemilik ini kan sudah lunas untuk membayar pembelian itu sejak tahun 2020, sehingga hampir 5 tahun ini pihak pengembang developer hingga detik ini belum memberikan suatu surat sertifikat resmi yang berbadan hukum kuat,” jelas Hariso, salah satu pembeli kepada awak media, Jumat (19/7).
Pihaknya khawatir jika suatu saat ditanya oleh pihak lain terkait bukti kepemilikan unit apartemen, tidak punya bukti yang kuat. “Kita tidak pernah diajak ke notaris untuk membuat Akta Jual Beli atau AJB,” tambahnya.
Menurutnya, pihak developer melakukan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB), dan ditangani secara sepihak. Bahkan antara pembeli dan developer tanpa stempel basah. Kemudian developer juga membentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Icon Apartement Gresik.
Perhimpunan tersebut bersifat sementara tanpa izin sepengetahuan para pembeli sebagai pemilik unit apartemen. “Harusnya harusnya dia izin kepada kita sebagai pemilik. Kalau sudah izin bisa dibentuk yang bersifat sementara,” jelasnya lagi.
Hariso menjelaskan, seluruh pembeli ada yang menghuni, dan ada yang disewakan. Para pembeli mereka tetap membayar tagihan listrik, PDAM, hingga Pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen dari nilai jual apartemen.
“Untuk PPN sudah dibayarkan, tapi tidak masuk akal. Misalnya, kalau pajak PPN 10 persen, nilai jualnya Rp 300 juta, maka bayaran PPN-nya Rp 30 juta. Tapi hingga detik ini tidak ada bukti faktur pajaknya diserahkan ke kita (pembeli). Ini kita ditarik tapi kita tidak diberi bukti faktur pajak,” paparnya.
Selain itu, berlanjut kepada persoalan penarikan PBB. Pihak pembeli sudah dilakukan penarikan pembayaran. Namun, belum ada bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Jika sudah ada BPHTP itu akan muncul PBB-nya, tapi belum kita terima alias belum dilunasi. Ini sangat tidak masuk akal. Kita sudah ada bukti invoice bahwa sudah ada penarikan PBB. Kalau nanti dibayar, terus uangnya lari kemana. Karena kami tidak diberikan bukti faktur pajak. Kami tagih ke developer jawabnya hanya tunggu, tunggu,” tambahnya.
Untuk itu, dalam pertemuan tersebut, puluhan pembeli juga mengundang pihak terkait. Ada Polres, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPPKAD), serta Dinas Cipta Karya, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DCKPKP) Gresik.
Menanggapi gelombang protes pembeli, Legal PT RBNP selaku developer Icon Apartment Gresik, Yunarni mengatakan, dari masukan saran dan kritik dari pemilik atau pembeli apartemen akan ditampung. Pihaknya akan memfasilitasi keluhan tersebut untuk dicarikan jalan keluar.
Sekedar diketahui, dari 600 kamar tower A Icon Apartment Gresik, sebanyak 440 kamar apartemen sudah terjual dan sudah ada pemiliknya. Terkait tuntutan kejelasan sertifikat kepemilikan, Yunarmi menjelaskan sudah ada. Namun, sertifikat yang dimaksud masih induk belum pecah.
“Mungkin mereka (pemilik) muncul kekhawatirkan. Saya pun memahami. Yang jelas kami di sini sebagai developer juga tidak membiarkan dan tidak diam, kita pun tetap menyelesaikan namun penyelesaiannya perlu waktu,” tuturnya.(*)