KabarBaik.co – Antusiasme warga Kabupaten Pasuruan untuk melengkapi produk makanan minuman (manin) mereka dengan sertifikat halal cukup tinggi. Dari catatan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pasuruan, dalam enam bulan terakhir total 8.337 pendaftar yang antre mendapatkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
Dari jumlah tersebut, baru 4.235 orang yang telah menerima sertifikat halal. Sedangkan sisanya masih dalam proses. Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pasuruan, Syaikhul Hadi mengatakan, ribuan warga yang mendaftarkan produk mereka kebanyakan dari usaha kecil menengah (UKM), sisanya dari UMKM maupun IKM.
”Karena memang diprioritaskan untuk UKM yang usahanya masih kecil, merintis atau mungkin sudah punya pangsa pasar yang mulai banyak,” kata Syaikhul, Jumat (19/7). Menurutnya, sosialisasi sertifikasi produk halal terus dilakukan oleh ratusan penyuluh agama Islam di semua kecamatan di Kabupaten Pasuruan.
Menurut Syaikhul, Kemenag memiliki 334 pendamping produk halal yang siap mengawal semua tahapan, mulai pendaftaran sampai penerbitan sertifikat halal. ”Kita punya 334 pendamping produk halal yang siap mengawal sampai di BPJPH, mulai awal sampai terbit sertifikat,” tutur Syaikhul.
Pria yang akrab disapa Pak Syekh ini menegaskan bahwa penerbitan sertifikat produk halal sangat penting untuk menjamin keamanan dari seluruh makanan minuman atau jasa dan barang jadi yang diperjual belikan.
”Khususnya bagi warga muslim sangat penting mengetahui bahwa apapun yang dibeli mengandung bahan yang halal untuk dimakan. Ini bagian dari perlindungan konsumen,” tegasnya.
Sementara itu, Sugiono, anggota Satgas Sertifikasi Halal Kabupaten Pasuruan menjelaskan, sertifikasi halal dibagi menjadi dua program, yakni tidak berbayar alias gratis dan reguler. Untuk yang tidak berbayar diperuntukkan bagi setiap warga yang memiliki usaha kecil yang bisa melakukan self declare atau pernyataan status halal produk usaha mikro dan kecil oleh pelaku usaha itu sendiri.
Sedangkan reguler untuk IKM hingga perusahaan, pabrik dan usaha masyarakat yang memiliki pangsa pasar luas. ”Kalau reguler ada ketentuan, proses pembayarannya melalui bank dan masuk ke kas negara penerimaan bukan pajak. Contohnya catering, menunya ada 10, setiap menu ada tarifnya sendiri-sendiri sesuai aturan,” jelasnya.
Untuk mendapatkan sertifikat, lanjut Sugiono, warga harus melengkapi beberapa persyaratan. Mulai produk yang dibuat, ada tempat usahanya, label, dan yang terpenting adalah kesanggupan untuk diverifikasi oleh para pendamping produk halal. ”Sejauh mana proses pembuatan produknya apakah memenuhi standart halal atau tidak, itu tugasnya PPH datang ke lokasi warga itu sendiri,” tandas Sugiono. (*)