KabarBaik.co, Pasuruan – Satreskoba Polres Pasuruan Kota kembali mengungkap jaringan peredaran obat keras berbahaya jenis tryhexypenidyl. Dalam pengembangan kasus, polisi berhasil mengamankan dua orang pengedar beserta ratusan butir barang bukti.
Kedua tersangka berinisial WAB, 40, dan FES, 42, warga Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Keduanya diketahui sehari-hari berprofesi sebagai pedagang sepeda motor bekas.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari temuan seseorang yang kedapatan menyimpan obat keras tanpa izin.
“Dari temuan awal tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada dua tersangka yang diketahui menyimpan ratusan butir obat keras,” ujar Junaidi, Selasa (5/5).
Dalam penggeledahan di rumah WAB, polisi menemukan total 804 butir tryhexypenidyl. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp 68.000 yang diduga merupakan hasil penjualan obat tersebut, serta sebuah telepon genggam.
“Barang bukti yang diamankan berupa ratusan butir obat keras jenis tryhexypenidyl, uang tunai sisa penjualan, dan handphone,” kata dia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan tindak pidana di bidang farmasi sebagaimana diatur dalam Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3), serta Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasuruan Kota untuk proses hukum lebih lanjut.(*)






