KabarBaik.co, Pasuruan – Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota langsung melakukan penyelidikan dalam mengembangkan laporan masyarakat soal maraknya peredaran obat keras (pil koplo). Hasilnya, pada Kamis (23/4) kemarin, polisi mengamankan pria berinisial AA (38), warga Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, yang diduga kuat sebagai pengedar obat keras jenis Tryhexypenidyl.
Dari hasil interogasi dan penggeledahan ditemukan barang bukti obat keras sebanyak 2.000 butir (2 botol) yang disimpan pelaku. Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaedi menyampaikan, pengungkapan peredaran obat keras ini berawal dari ungkap kasus sebelumnya dan laporan masyarakat soal maraknya peredaran di lingkungannya.
Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku ternyata merupakan pegawai tidak tetap di lingkungan PT KAI Daop 9 yang bertugas sebagai penjaga palang pintu. Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan pelaku, penyidik menjeratnya dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Menanggapi permasalahan salah satu pegawainya, Manager Hukum dan Humas Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menegaskan bahwa perusahaan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib. Ia juga memastikan bahwa tindakan oknum pegawainya tersebut merupakan perilaku personal yang dilakukan di luar aktivitas kedinasan.
“Kami memastikan insiden ini sama sekali tidak mengganggu operasional perjalanan kereta api di wilayah Daop 9,” jelas Cahyo. (*)






