KabarBaik.co – Penertiban Aset yang dilakukan oleh PT. KAI Daop 9 Jember di Jalan Mawar, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang mendapat penolakan warga. Bahkan sempat terjadi kericuhan.
Dalam penertiban ini PT KAI Daop 9 Jember mengeksekusi 6 rumah yang merupakan aset RPR (Rumah Perusahaan) di Gang 13 dan gang 15.
Penertiban itu dilakukan pada pukul 09.00 WIB dengan melibatkan personel dari Unit PAM KAI serta satuan pengamanan dari Polres dan Kodim 0824 Jember.
Manager Hukum dan Humas PT KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro mengatakan, memang dalam proses penertiban terjadi penolakan dari warga. Bahkan situasi sempat memanas karena terpancing emosi.
“Mereka menolak untuk kita tertibkan. Padahal sudah jelas disitu, kita memiliki SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) yang sah secara hukum dari Pengadilan Negeri Jember. Tapi petugas kami terus melakukan upaya agar penertiban tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Cahyo, Jum’at (19/7).
Padahal kata Cahyo, proses persidangan telah dilakukan pada tahun 2022 hingga 2023 lalu. Hasilnya, gugatan yang diajukan oleh penghuni rumah tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Jember.
“Penertiban ini adalah proses lanjutan dari hasil persidangan yang telah berlangsung pada tahun 2022/2023 lalu. Tujuannya adalah mengarahkan agar penghuni rumah perusahaan ini mau membayar sewa pada KAI,” jelasnya.
Cahyo menyampaikan bahwa keputusan ini sudah melalui proses hukum yang sah. Tapi warga tetap tidak mau untuk membayar sewa. Justru ingin memiliki rumah yang merupakan aset dari PT KAI tersebut.
“Meski ada perlawanan dan sempat berdebat panjang, penertiban berhasil dilakukan. Saat ini masih dilakukan proses pengosongan oleh tim dari KAI,” tandasnya.
Sementara itu, saat penertiban berlangsung salah satu warga, Reta mempertanyakan surat tugas kepada pihak KAI.
“Nggak bisa, ini apa-apaan, surat tugasnya mana. Rumah ini milik kita,” teriaknya kepada petugas dari KAI
Saat petugas mencoba mengosongkan rumahnya, Reta dan sejumlah masyarakat sekitar yang tak terima sempat mendorong petugas agar tidak masuk.
“Mau ngapain masuk, ini rumah kita. Anda tidak berhak masuk seenaknya, Ini loh, kita punya surat putusan dari pengadilan,” katanya.
Meskipun berlansung alot, PT KAI Daop 9 Jember berhasil menertibkan 6 aset yang berada di Jalan Mawar tersebut.(*)