KabarBaik.co – Sebanyak 425 Warga Binaan Pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cilacap mendapat Remisi Khusus (RK). Sementara 2 orang di antaranya langsung bebas.
RK tersebut diberikan secara simbolis oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cilacap, Dedi Cahyadi kepada perwakilan narapidana usai salat Idul Fitri, Rabu (10/4).
Dedi mengatakan, pemberian remisi khusus ini merupakan reward dari negara kepada narapidana maupun anak binaan yang dinilai baik selama berada di dalam Lapas.
“Jadi mereka ini selalu berusaha berbuat baik selama menjadi warga binaan, dan memperbaiki diri untuk kembali menjadi masyarakat yang lebih berguna,” ujarnya.
Ia menambahkan, remisi ini menjadi sebuah indikator bagi narapidana karena telah mampu mentaati peraturan di Lapas. “Selain itu, mereka telah mengikuti program pembinaan dengan baik,” tandasnya.
Sementara, Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Lapas Kelas IIB Cilacap, Wahyuddin Rani menyampaikan, remisi khusus yang diberikan kepada 425 orang warga binaan ini bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.
“Untuk Remisi Khusus I (RK I), kami berikan kepada 423 narapidana. Sementara 2 orang narapidana lainnya mendapat Remisi Khusus II, jadi langsung bebas,” ungkapnya.
Pemberian remisi ini sudah disesuaikan dengan penghitungan masa pidananya yang akan dan sedang dijalani.(*)







