KabarBaik.co – Kebutuhan masyarakat akan paspor untuk keperluan wisata, umrah maupun bekerja dalam beberapa tahun terakhir meningkat. Hal ini disadari oleh pihak imigrasi khususnya Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Reza Anugerah, mengimbau masyarakat menjauhi praktik
percaloan dan tidak tergiur iming-iming kemudahan membuat paspor dengan biaya tambahan di luar biaya PNBP Paspor yang ditentukan.
“Hindari oknum calo dan jangan tergiur iming-iming yang menawarkan kemudahan pembuatan paspor karena hal ini bisa mengarah ke tindakan penipuan. Kami menemui beberapa modus penipuan, diantaranya dengan menambahkan nomor kontak Whatsapp palsu,” ucapnya, Kamis (29/8).
Nomor tersebut menawarkan kemudahan pembuatan paspor dengan meminta masyarakat mentransfer sejumlah uang tambahan di luar tarif PNBP resmi ke
rekening pribadi.
Untuk informasi tarif PNBP Paspor yaitu Paspor Biasa sebesar Rp 350.000, Paspor Elektronik sebesar Rp 650.000.
“Apabila masyarakat mempunyai pertanyaan tentang keimigrasian terutama pembuatan paspor bisa menghubungi kami,” pungkasnya. (*)






