KabarBaik.co – Apartemen mewah Anderson Tower di kawasan Pakuwon Mall Surabaya mendadak jadi sorotan. Irwan Santoso, salah satu penghuninya diseret ke kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (15/5) atas kasus dugaan impor narkoba jenis Dimetiltriptamina (DMT) seberat 420 gram.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irawan dari Kejari Tanjung Perak membacakan dakwaan yang menyebut bahwa Irwan mengimpor narkotika golongan I dari luar negeri secara ilegal.
“Terdakwa telah melakukan tindak pidana menguasai dan menyimpan narkoba jenis Dimetiltriptamina (DMT) seberat 420 gram yang diperoleh dengan cara memesan dari luar negeri tanpa izin,” tegas JPU Irawan di hadapan majelis hakim.
Berawal dari rasa penasaran yang dipicu video di YouTube, Irwan kemudian mengakses situs luar negeri mimosaroot.com dan memesan DMT menggunakan kartu kredit. Serbuk pesanan itu dikirim dari Jerman dan tiba di Indonesia pada akhir Agustus 2024.
Usai membayar bea masuk, Irwan mengambil sendiri paket tersebut—namun aparat Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang sudah mencium aktivitasnya lebih dulu, langsung meringkusnya.
Penangkapan Irwan diikuti penggeledahan unit apartemennya. Di sana, petugas menemukan berbagai barang mencurigakan seperti cairan kimia, biji-bijian, dan bahan serbuk lainnya yang diduga digunakan untuk eksperimen narkotika.
JPU menegaskan bahwa terdakwa sama sekali tidak mengantongi izin dari otoritas berwenang untuk mengimpor zat tersebut. Hasil uji laboratorium membuktikan bahwa serbuk itu adalah DMT, narkotika golongan I berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023.
Selain didakwa melanggar Pasal 113 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Irwan juga dijerat dakwaan subsider Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2), yang masing-masing mengatur larangan impor, kepemilikan, serta peredaran narkoba golongan I. (*)






