KabarBaik.co – Ivan Sugiamto, terdakwa kasus pemaksaan terhadap seorang siswa SMK Gloria 2 Surabaya untuk bersujud dan menggonggong layaknya anjing, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (5/2). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjeratnya dengan pasal berlapis terkait perbuatannya terhadap korban.
Sidang yang berlangsung di ruang Cakra PN Surabaya ini menghadirkan Ivan yang mengenakan rompi merah. Ia didampingi kuasa hukumnya, Billy Hadiwiyanto, selama persidangan berlangsung.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Ida Bagus Putu Widnyana, kasus ini bermula dari perselisihan antara anak terdakwa dan korban yang saling mengejek. Dalam ejekan itu, korban menyebut anak terdakwa dengan sebutan “anjing pudel,” yang kemudian memicu kemarahan terdakwa.
Akibat ejekan tersebut, terdakwa mendatangi sekolah korban. Setibanya di lokasi, Ivan langsung memaksa korban untuk bersujud dan menggonggong layaknya seekor anjing di hadapan orang lain.
Setelah kejadian itu, orang tua korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Surabaya. Ivan akhirnya ditangkap setelah turun dari pesawat saat tiba di Surabaya.
Atas perbuatannya, Ivan Sugiamto dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menanyakan apakah terdakwa keberatan dengan dakwaan JPU. “Apa terdakwa keberatan dengan dakwaan yang dibacakan JPU?” tanyanya.
“Saya akan mengajukan eksepsi yang mulia,” jawab Ivan. Dengan demikian, sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 12 Februari 2025, dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.
Sementara itu, kuasa hukum Ivan, Billy Hadiwiyanto, menyatakan bahwa eksepsi diajukan sebagai upaya hukum yang tersedia bagi kliennya.
“Terkait dakwaan, tentunya sebagai upaya hukum saja, kami ajukan eksepsi,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum berencana mengajukan penangguhan penahanan. “Sejauh ini kami masih belum berpikir untuk mengajukan penangguhan penahanan, kita menghormati proses persidangan saja,” tambahnya. (*)