Sidang Perdana Ivan Sugiamto Dijerat Pasal Berlapis dalam Kasus Pemaksaan Siswa Sujud dan Menggonggong

oleh -168 Dilihat
IMG 20250205 WA0029
Ivan Sugiamto usai menjalani sidang di PN Surabaya. (Yudha)

KabarBaik.co – Ivan Sugiamto, terdakwa kasus pemaksaan terhadap seorang siswa SMK Gloria 2 Surabaya untuk bersujud dan menggonggong layaknya anjing, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (5/2). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjeratnya dengan pasal berlapis terkait perbuatannya terhadap korban.

Sidang yang berlangsung di ruang Cakra PN Surabaya ini menghadirkan Ivan yang mengenakan rompi merah. Ia didampingi kuasa hukumnya, Billy Hadiwiyanto, selama persidangan berlangsung.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Ida Bagus Putu Widnyana, kasus ini bermula dari perselisihan antara anak terdakwa dan korban yang saling mengejek. Dalam ejekan itu, korban menyebut anak terdakwa dengan sebutan “anjing pudel,” yang kemudian memicu kemarahan terdakwa.

Baca juga:  Protes Putusan Bebas Gregorius Ronald Tannur, Massa Unjuk Rasa Kumpulkan Recehan untuk Hakim PN Surabaya

Akibat ejekan tersebut, terdakwa mendatangi sekolah korban. Setibanya di lokasi, Ivan langsung memaksa korban untuk bersujud dan menggonggong layaknya seekor anjing di hadapan orang lain.

Setelah kejadian itu, orang tua korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Surabaya. Ivan akhirnya ditangkap setelah turun dari pesawat saat tiba di Surabaya.

Atas perbuatannya, Ivan Sugiamto dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Baca juga:  Lima Tersangka Korupsi Mobil Siaga Segera Jalani Sidang Perdana di PN Tipikor Surabaya

Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menanyakan apakah terdakwa keberatan dengan dakwaan JPU. “Apa terdakwa keberatan dengan dakwaan yang dibacakan JPU?” tanyanya.

“Saya akan mengajukan eksepsi yang mulia,” jawab Ivan. Dengan demikian, sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 12 Februari 2025, dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.

Baca juga:  6 Terdakwa Pengeroyokan di Bojonegoro Hadiri Sidang Perdana di PN Surabaya

Sementara itu, kuasa hukum Ivan, Billy Hadiwiyanto, menyatakan bahwa eksepsi diajukan sebagai upaya hukum yang tersedia bagi kliennya.

“Terkait dakwaan, tentunya sebagai upaya hukum saja, kami ajukan eksepsi,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum berencana mengajukan penangguhan penahanan. “Sejauh ini kami masih belum berpikir untuk mengajukan penangguhan penahanan, kita menghormati proses persidangan saja,” tambahnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.