Indikasi Permainan Harga Material pada Program BKKD 2025 Bojonegoro Disorot Praktisi Hukum

oleh -124 Dilihat
WhatsApp Image 2025 11 03 at 11.17.41
Pakar hukum, Agus Susanto Rismanto. (Foto: Shohibul Umam)

KabarBaik.co – Program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun 2025 di Kabupaten Bojonegoro mendapat sorotan dari kalangan praktisi hukum. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tersebut dinilai berpotensi membuka celah penyimpangan apabila tidak diawasi dengan ketat.

Agus Susanto Rismanto, pakar hukum sekaligus mantan anggota DPRD Bojonegoro mengingatkan para kepala desa agar berhati-hati dalam menjalankan proyek BKKD. Ia menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap pihak-pihak tertentu yang menawarkan berbagai iming-iming seperti harga murah, jaminan keamanan, hingga cashback.

“Banyak orang datang menawarkan material beton untuk proyek pengecoran. Mereka kadang melakukan intimidasi dan mengklaim seolah-olah sudah direstui oleh pemerintah daerah,” ujar Agus Rismanto, Senin (3/11).

Mantan anggota legislatif itu juga menyinggung kasus serupa yang pernah terjadi pada pengadaan mobil siaga tahun 2023. Menurutnya, pengalaman tersebut harus menjadi pelajaran agar para kepala desa tidak kembali terjebak dalam praktik yang berujung pada persoalan hukum.

“Para kepala desa jangan sampai jatuh untuk kedua kalinya seperti pada saat pelaksanaan pengadaan mobil siaga tahun 2023,” tegasnya.

Rismanto mengungkapkan adanya dugaan permainan harga dalam penyediaan material beton. Berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB), harga satuan beton ditetapkan sekitar Rp 1.150.000 per meter kubik, namun sejumlah pihak menawarkan harga lebih rendah, yakni sekitar Rp 950.000 per meter kubik.

“Kemudian akan ada cashback dengan perhitungan bahwa dalam RAB harga per meter kubik sekitar Rp 1.150.000, lalu disiasati menjadi Rp 950.000. Selisih Rp 200.000 itu dibagi untuk beberapa oknum, sebagian lagi dijadikan cashback bagi kepala desa atau perangkat desa,” jelasnya.

Rismanto menilai jika praktik semacam itu dilakukan secara sistematis, potensi kerugian negara bisa sangat besar. Dengan total nilai BKKD mencapai Rp 800 miliar, potongan antara 6 hingga 10 persen dan bahkan lebih, berpotensi menimbulkan kerugian negara yang luar biasa untuk lingkup Kabupaten.

“Kelas jalan yang seharusnya bisa bertahan 7 hingga 10 tahun bisa saja hanya bertahan 3 hingga 4 tahun akibat pengurangan spesifikasi,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.