Ini Alasan Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

oleh -751 Dilihat
Hakim Mahkamah Konstitusi saat membacakan putusan gugatan batas usia Capres-Cawapres

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. MK menyatakan bahwa penentuan usia minimum capres-cawapres adalah ranah pembentuk undang-undang.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa persyaratan usia minimum capres-cawapres telah disepakati oleh para pembuat undang-undang, yakni pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal itu juga telah dimasukkan ke dalam bagian materi yang akan diatur dengan undang-undang.

Baca juga:  Dikabulkan MK, Ketua Demokrat Jember Desak KPU Rekapitulasi Hitung Ulang

“Dengan demikian, norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 merupakan materi undang-undang yang merupakan pelaksanaan dari Pasal 6 ayat (2) UUD 1945,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan pertimbangan dalam sidang putusan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Dalam putusannya, MK juga menyatakan tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi capres-cawapres karena terbuka kemungkinan bakal terjadi dinamika di masa mendatang.

“Jika pembatasan usia ini ditentukan oleh Mahkamah, maka fleksibilitasnya menjadi berkurang dan memicu munculnya berbagai permohonan terkait dengan persyaratan batas minimal usia jabatan publik lainnya ke MK,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Baca juga:  Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Uji Materi Batas Usia Minimal Capres-Cawapres

Gugatan uji materi batas usia minimal capres-cawapres diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Mereka meminta supaya syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.

PSI menganggap, ketentuan saat ini diskriminatif.

“Padahal pada prinsipnya, negara memberikan kesempatan bagi putra putri bangsa untuk memimpin bangsa dan membuka seluas-luasnya agar calon terbaik bangsa dapat mencalonkan diri. Oleh karenanya objek permohonan adalah ketentuan yang diskriminatif karena melanggar moralitas,” ujar Direktur LBH PSI, Francine Widjojo, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Senin (3/4/2023).

Baca juga:  Digugat Mantan Wamenkumham, Uji Formil Syarat Usia Capres-Cawapres Ditolak MK

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, maka syarat usia minimum capres-cawapres tetap 40 tahun.(kb05)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.