Ini Cara Dinas PUPR Kota Pasuruan Mempercepat Penanganan Keluhan Warga

oleh -298 Dilihat
WhatsApp Image 2025 06 19 at 14.30.29
Kegiatan sosialisasi Sigap PUPR. (Foto: Zia Ulhaq)

KabarBaik.co – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pasuruan menggelar sosialisasi dan implementasi Sistem Pengaduan Infrastruktur Cepat dan Responsif (SIGAP). Acara tersebut dalam rangka menindaklanjuti rencana penyusunan Tim Percepatan Penanganan Infrastruktur (TPPI) dan Rencana Implementasi Sigap yang digelar pada 20 Mei 2025 lalu.

Kepala Dinas PUPR, Gustaf Purwoko menjelaskan bahwa hal ini sebagai upaya Pemerintah Kota Pasuruan untuk melakukan percepatan penanganan keluhan masyarakat. Khususnya kerusakan pada infrastruktur yang menjadi kewenangan Dinas PUPR Kota Pasuruan.

“Terkait tim percepatan penanganan infrastruktur ini sebenarnya melalui grub WhatsApp sudah terbentuk dengan melibatkan camat, lurah dan instansi terkait untuk memperbaiki infrastruktur yang ada,” ucap Gustaf.

Gustaf menjelaskan, jika dalam keluhan kerusakan infrastruktur diupload oleh lurah yang bukan menjadi kewenangan Dinas PUPR Kota Pasuruan, maka pihaknya akan langsung berkordinasi kepada pihak berwenang agar cepat ditangani.

“Untuk wilayah menyeluruh yang menjadi kewenangan atau aset Dinas PUPR Kota Pasuruan yang sudah ter-SK Wali kota untuk bidang bina marga ada 125 ruas yang meliputi jalan kota, saluran ada 53 km. Ada beberapa aset yang menjadi kewenangan provinsi, nasional dan ada balai provinsi untuk terkait sungai,” jelas Gustaf.

Sedangkan aset yang bukan masuk PUPR Kota Pasuruan, lanjut Gustaf, maka akan dikoordinasikan kepada pihak berwenang. Terutama dengan pihak provinsi dan pemerintah pusat agar direspons dengan cepat. “Alhamdulillah, selama ini ketika kita sampaikan kepada mereka, provinsi maupun nasional, mereka juga respons cepat,” papar Gustaf.

Menurut Gustaf, lurah dituntut untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa jika ada jalan berlubang, maka cukup menfoto jalan tersebut dan menguploadnya di grub WhatsApp infrastruktur tersebut. “Melalui terobosan ini insya Allah setelah dua hari atau 48 jam untuk bina marga dan untuk SDAD tiga hari setelah diupload sudah tertangani oleh OPD terkait,” tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Zia Ulhaq
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.