Ini Motif Eks Menantu Sengaja Tembak Mantan Mertua di Mojokerto

oleh -507 Dilihat
Polisi saat merilis kasus penembakan mantan menantu ke mantan mertua

KabarBaik.co – Ajib, 44, pelaku penembakan terhadap mantan mertuanya, Kayi, 93, telah ditangkap. Apa motif Ajib tega menembak perempuan lansia tersebut?

Polisi menyebut motif pelaku adalah dendam karena merasa diperlakukan tidak baik oleh mantan istri dan keluarganya. Sebelumnya Ajib telah bercerai dengan anak dari korban.

Dan permintaan rujuk yang berkali-kali diajukan Ajib juga selalu ditolak dan bahkan berujung pengusiran.

“Pelaku merasa tidak dihargai, sehingga merencanakan pembunuhan tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Fauzy Pratama kepada wartawan, Jumat (10/10).

Fauzi mengatakan Ajib ditangkap pada Kamis (9/10) malam. Kepada polisi, Ajib mengakui telah merencanakan pembunuhan terhadap korban.

Dari hasil penyelidikan, Ajib sudah menyiapkan aksi ini sejak dua hari sebelumnya. Ia membeli senapan angin merek Benjamin Franklin kaliber 4,5 mm lengkap dengan amunisi, lalu bersembunyi di area persawahan tak jauh dari rumah korban sejak 1 Oktober.

Pada malam kejadian, Ajib berjalan kaki menuju rumah korban dengan membawa senapan yang sudah dipompa empat kali. Ia bersembunyi di balik pohon pisang selama kurang lebih 30 menit dalam kondisi gelap.

Begitu melihat korban keluar rumah dan melintas di depannya, Ajib langsung menembak ke arah dada korban dari jarak sekitar 12 meter.

“Korban sempat terhuyung namun masih bisa berdiri. Setelah menembak, pelaku kabur ke persawahan dan membuang senjata serta pelurunya di ladang jagung,” tambah Fauzy.

Korban berhasil diselamatkan meski peluru hingga kini masih bersarang di tubuhnya. Dokter belum bisa melakukan tindakan operasi pengangkatan proyektil karena kondisi kesehatan korban yang sudah lanjut usia.

Peristiwa itu sendiri terjadi pada Jumat (3/10) malam sekitar pukul 20.30 WIB di Dusun Muteran, Desa Wonodadi, Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.

Warga sekitar sempat mengira suara tembakan yang terdengar berasal dari aksi penembakan misterius atau peluru nyasar. Namun setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Resmob Polres Mojokerto, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada Kamis (9/10) malam.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain, 1 unit senapan angin Benjamin Franklin kaliber 4,5 mm, 1 kaos hitam, 1 celana panjang hitam. 1 proyektil peluru yang masih bersarang di tubuh korban.

Ajib kini dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan Berencana. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara hingga penjara seumur hidup. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.