KabarBaik.co – Polda Jatim mengamankan tersangka keempat dalam kasus kekerasan dan pembongkaran paksa rumah Nenek Elina, 80, di Lontar, Sambikerep, Kota Surabaya. Tersangka berinisial WE kini resmi ditahan.
WE ditetapkan sebagai tersangka karena berperan setelah rumah korban didatangi Samuel Ardi Kristanto dan kelompoknya. Ia tidak membongkar rumah, namun diduga mengatur penjagaan lokasi.
Penyidik mengungkap, WE menyuruh Klowor alias SY untuk menjaga rumah Nenek Elina. Penjagaan itu dilakukan agar keluarga korban tidak bisa masuk kembali ke rumahnya.
“Tersangka WE menyuruh tersangka SY alias Klowor menjaga rumah,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast, Jumat (2/1/2026).
WE ditangkap oleh penyidik Polda Jatim dan langsung dibawa ke lantai atas gedung kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dengan penangkapan WE, total empat tersangka telah ditetapkan dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim.
Keempat tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang.
“Pasal 170 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun 6 bulan,” pungkas Jules.
Kasus ini bermula dari dugaan pembongkaran paksa rumah Nenek Elina di Dukuh Kuwukan, Sambikerep, Surabaya, yang terjadi pada 6 Agustus 2025 dan kini terus dikembangkan oleh Polda Jatim. (*)






