KabarBaik.co – Meski regulasi sudah mengatur kewajiban perusahaan untuk mempekerjakan penyandang disabilitas, kenyataan di lapangan masih menunjukkan bahwa inklusivitas belum menjadi prioritas. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sidoarjo pun angkat suara dan mendorong perusahaan agar segera memenuhi kuota 1 persen tenaga kerja dari kalangan difabel.
Aturan tersebut sudah tercantum dalam undang-undang, namun implementasinya di tingkat industri dinilai masih sangat minim. Banyak perusahaan belum memahami bagaimana cara mengintegrasikan tenaga kerja disabilitas secara strategis dalam struktur kerja mereka.
Kepala Disnaker Sidoarjo, Ainun Amalia, mengungkapkan bahwa persoalan utama adalah ketiadaan pedoman teknis yang dapat dijadikan rujukan oleh perusahaan.
“Undang-undangnya sudah mengatur dengan jelas. Namun, teknis pelaksanaan di perusahaan masih belum tersusun dengan baik. Ini menjadi tantangan yang harus kami dorong bersama,” ujarnya pada Jumat (25/4).
Ainun juga menyoroti belum adanya sistem penghargaan maupun sanksi bagi perusahaan yang taat atau abai terhadap kewajiban tersebut. Hal ini dinilai menjadi penyebab rendahnya antusiasme perusahaan dalam merekrut tenaga kerja disabilitas.
“Saat ini belum ada sanksi konkret maupun bentuk penghargaan bagi perusahaan yang patuh. Akibatnya, banyak yang melihat kewajiban ini sebatas formalitas, bukan komitmen bersama,” tambahnya.
Ironisnya, perusahaan yang sudah mempekerjakan penyandang disabilitas pun cenderung hanya menerima mereka yang tergolong disabilitas ringan. Padahal, dengan penyesuaian kerja yang tepat, berbagai jenis disabilitas dapat tetap produktif di dunia kerja.
Untuk menjembatani kesenjangan ini, Disnaker Sidoarjo secara rutin melakukan pemetaan kebutuhan tenaga kerja disabilitas di perusahaan. Pemetaan dilakukan dengan menyebarkan formulir kepada perusahaan untuk mengidentifikasi kesiapan mereka menerima tenaga kerja disabilitas.
“Kami distribusikan data tersebut melalui pengawas disabilitas agar bisa dicocokkan dengan kebutuhan industri. Namun, perlu diingat bahwa teman-teman disabilitas tidak bisa ditempatkan di posisi yang berisiko tinggi, jadi komunikasi intensif dengan perusahaan tetap dibutuhkan,” jelasnya.
Senada dengan itu, Koordinator Forum Disabilitas Sidoarjo, Fajar Nugroho, menyebutkan bahwa penyandang disabilitas di Sidoarjo memiliki minat tinggi terhadap dunia kerja, namun terbatasnya akses menjadi kendala utama.
“Kami sering mendapat pertanyaan dari anggota komunitas tentang lowongan kerja yang terbuka untuk disabilitas. Sayangnya, informasi dan aksesnya sangat terbatas,” ungkapnya.
Fajar berharap agar pemerintah daerah lebih aktif menjalin kerja sama dengan perusahaan swasta maupun BUMN untuk membuka ruang kerja yang inklusif. “Peluang kerja yang nyata akan memberi kepercayaan diri dan kemandirian bagi penyandang disabilitas. Bukan hanya soal hak, ini tentang masa depan yang setara,” tutupnya. (*)









