KabarBaik.co – Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Kota Blitar dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi terkini. Hal ini berimbas pada laju investasi.
Kepala DPMPTSP Kota Blitar Heru Eko Pramono, menyampaikan bahwa perda RTRW saat ini masih tertahan.
“Perda itu kan tahun 2011. Dengan perkembangan waktu, wajarlah terjadi benturan. Dengan situasi, itu wajar,” ujar Heru, Senin (4/8).
Ia menyebut, rata-rata investasi yang masuk ke Kota Blitar berskala besar. Di antaranya hotel, supermarket, bahkan pabrik. Namun, proses investasi tersebut mengalami kendala karena belum rampungnya revisi perda RTRW.
Heru menambahkan, sebagian besar investor yang mengalami kendala merupakan pelaku usaha lokal Kota Blitar. Hal ini disebabkan aturan zonasi dalam RTRW belum menyesuaikan perkembangan kawasan.
“Rata-rata sedikit terkendala adalah dari lokalan Blitar dan terkendala di perda RTRW,” kata Heru
Meski demikian, Heru optimistis revisi perda RTRW akan segera tuntas. Ia menargetkan pembaruan regulasi tersebut rampung pada Agustus ini.
“Harapannya Agustus ini rampung,” tandasnya.(*)