Investasi Besar Hotel-Pabrik Masuk Kota Blitar Terkendala Perda RTRW

oleh -91 Dilihat
55f6792d 965c 4604 9d5e 2fab380a5b85
Kepala DPMPTSP Kota Blitar Heru Eko Pramono. (Foto: Calvin Budi Tandoyo)

KabarBaik.co – Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Kota Blitar dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi terkini. Hal ini berimbas pada laju investasi.

Kepala DPMPTSP Kota Blitar Heru Eko Pramono, menyampaikan bahwa perda RTRW saat ini masih tertahan.

“Perda itu kan tahun 2011. Dengan perkembangan waktu, wajarlah terjadi benturan. Dengan situasi, itu wajar,” ujar Heru, Senin (4/8).

Ia menyebut, rata-rata investasi yang masuk ke Kota Blitar berskala besar. Di antaranya hotel, supermarket, bahkan pabrik. Namun, proses investasi tersebut mengalami kendala karena belum rampungnya revisi perda RTRW.

Heru menambahkan, sebagian besar investor yang mengalami kendala merupakan pelaku usaha lokal Kota Blitar. Hal ini disebabkan aturan zonasi dalam RTRW belum menyesuaikan perkembangan kawasan.

“Rata-rata sedikit terkendala adalah dari lokalan Blitar dan terkendala di perda RTRW,” kata Heru

Meski demikian, Heru optimistis revisi perda RTRW akan segera tuntas. Ia menargetkan pembaruan regulasi tersebut rampung pada Agustus ini.

“Harapannya Agustus ini rampung,” tandasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Calvin Budi Tandoyo
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.