Istri Siri di Jombang yang Bunuh Suami Divonis 17 Tahun Penjara

oleh -129 Dilihat
Sidang vonis istri siri bunuh suami di Jombang (Teguh Setiawan)

KabarBaik.co, Jombang – Fauziah Priati Ningsih, 47, terdakwa kasus pembunuhan terhadap suami sirinya, Lukman Haqim, 45, divonis 17 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis (26/2).

Vonis dibacakan dalam sidang di Ruang Kusuma Atmaja PN Jombang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Putu Wahyudi.

“Menyatakan terdakwa Fauziah Priati Ningsih secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan dakwaan primair penuntut umum,” ujar Putu saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa tergolong keji karena menghabisi nyawa korban dengan cara meracun, lalu melakukan kekerasan fisik. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa belum mendapat maaf dari keluarga korban.

“Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” tambah Putu.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Fauziah dengan pidana 17 tahun penjara.

Usai pembacaan putusan, majelis hakim mempersilakan terdakwa dan jaksa untuk menentukan sikap.

“Silakan terdakwa berdiskusi dengan kuasa hukumnya untuk menyatakan apakah menerima, pikir-pikir, atau banding,” ujar Putu.

Baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Mereka memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Bunuh Suami Siri dengan Racun

Kasus ini bermula dari penemuan jasad Lukman Haqim, warga Desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno, yang ditemukan tewas membusuk di rumah kontrakannya di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Mojoagung, Jombang, Rabu (25/6).

Saat ditemukan, jasad korban tergeletak di lantai kamar dalam kondisi tertimbun kasur.

Hasil penyelidikan polisi menetapkan Fauziah, yang merupakan istri siri korban, sebagai tersangka. Ia menghabisi nyawa korban pada pertengahan Mei 2025 dengan mencekoki racun potasium. Setelah itu, terdakwa menganiaya korban menggunakan balok kayu, menusuk dada korban dengan pisau dapur, serta memukuli bagian kepala.

Setelah memastikan korban tewas, jasadnya ditutup dengan kasur di dalam kamar kontrakan.

Fauziah sempat bertahan beberapa hari di rumah tersebut sambil menjual sejumlah barang berharga milik korban. Ia kemudian meninggalkan kontrakan dan menumpang di rumah keluarganya di Kecamatan Kesamben.

Terdakwa akhirnya menyerahkan diri ke polisi pada Rabu (25/6/2025) karena mengaku ketakutan. Dari pengakuan itu, kasus pembunuhan tersebut terungkap. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.