Iuran Masuk Rp 522 Miliar, BPJS Kesehatan Gresik Keluarkan Rp 735 Miliar untuk Bayar Klaim

oleh -1883 Dilihat
f2c5d55b 9f82 472e 896c b71340d68bc5
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik Janoe Tegoeh Prasetijo saat menjenguk pasien JKN di rumah sakit. (Foto: Ist/Humas BPJS Kesehatan Gresik)

KabarBaik.co – Sampai dengan Oktober 2024, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Gresik telah melakukan pembayaran klaim mencapai Rp 735.322.162.816. Kendati di sisi lain, iuran kepesertaan yang masuk hingga bulan yang sama, hanya Rp 522.050.559.197.

Langkah ini merupakan upaya terbaik BPJS Kesehatan dalam pembayaran klaim ke seluruh mitra Fasilitas Kesehatan (Faskes) baik Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

“Untuk pembayaran klaim layanan kesehatan di FKTP mencapai Rp 102.363.022.336. Sedangkan untuk FKRTL mencapai Rp 632.959.140.480. Pembayaran tersebut berdasarkan klaim yang diajukan oleh Faskes dan telah dilakukan verifikasi oleh BPJS Kesehatan,” sebut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo dalam keterangannya, Kamis (12/12).

Janoe menjelaskan pembayaran tersebut berdasarkan tren kunjungan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) setiap bulannya. Adapun total kunjungan peserta di FKTP sejumlah 2.504.846 kasus dengan rata-rata kunjungan per bulan 250.485 kasus.

“Selanjutnya untuk tren kunjungan FKRTL sampai dengan September 2024 mencapai 79.821 kasus per bulan. Angka ini tentunya berubah setiap bulannya menyesuaikan kunjungan peserta,” terangnya.

Dalam hal memastikan kelancaran dan percepatan pembayaran klaim layanan kesehatan kepada Faskes, Janoe menyebut pihaknya telah melakukan upaya terbaik salah satunya dengan adanya pemberian Uang Muka Kerja (UMK) Pelayanan Kesehatan.

UMK Pelayanan Kesehatan merupakan dana dalam persentase tertentu yang diberikan kepada Faskes atas klaim yang telah diajukan namun masih dalam proses verifikasi yang berfungsi untuk menunjang kegiatan operasional Faskes.

“Secara garis besar, BPJS Kesehatan memberikan uang muka untuk pelayanan kesehatan saat proses verifikasi klaim pelayanan kesehatan oleh BPJS Kesehatan dilaksanakan. Selanjutnya, Faskes akan menerima kekurangan pembayaran setelah proses verifikasi berkas klaim pelayanan kesehatan selesai,” urainya.

“Dengan seperti ini, kami berharap tidak ada lagi kendala pemberian pelayanan kesehatan bagi peserta saat mengakses pelayanan kesehatan. UMK pelayanan kesehatan bagi Rumah Sakit dan Klinik Utama diberikan berdasarkan persentase tagihan klaim Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) dan Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL) sesuai nilai dalam Berita Acara Kelengkapan Berkas Klaim (BAKB Klaim),” sambung Janoe menjelaskan.

Adapun yang melatarbelakangi adanya UMK tersebut, Janoe mengatakan semata untuk meningkatkan kepuasan Faskes sehingga mutu layanan peserta menjadi semakin baik. Selain itu, hal ini juga sebagai bentuk implementasi tugas BPJS Kesehatan dalam mengelola Dana Jaminan Sosial Kesehatan (DJS).

“DJS ini untuk kepentingan peserta program JKN. Oleh karena itu, kami ingin memastikan dana tersebut dipergunakan sesuai dengan peruntukannya,” terangnya.

Di sisi lain, Janoe menyebut Faskes dapat juga memilih metode pembayaran klaim pelayanan kesehatan secara non UMK. Artinya, Faskes menerima pembayaran klaim pelayanan kesehatan setelah proses verifikasi klaim selesai oleh BPJS Kesehatan.

“Bagi RS yang tidak mengajukan UMK, akan menerima pembayaran klaim setelah proses verifikasi klaim selesai dilakukan. Klaim yang layak dibayarkan adalah klaim yang sudah sesuai dengan ketentuan penjaminan baik dari kesesuaian pengajuan kode diagnose dan prosedur dan juga kelengkapan berkas pendukung sesuai dengan klaim yang diajukan. Sedangan klaim yang dilakukan pending artinya masih dalam proses konfirmasi terkait dengan kelengkapan pendukung berkas klaim,” ucap Janoe.

Sementara itu, apabila peserta memiliki pengaduan terkait layanan BPJS Kesehatan maka dapat memanfaatkan kanal layanan digital BPJS Kesehatan. Misalnya, Aplikasi Mobile JKN dan Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa). Aplikasi Mobile JKN dapat diakses di smartphone melalui App Store atau Play Store. Dalam aplikasi tersebut terdapat fitur Pengaduan Layanan JKN yang dapat diakses oleh seluruh peserta JKN. Kemudian bisa juga melalui chat WA ke Pandawa di nomor 08118165165. Nanti peserta cukup chat kemudian pilih menu Pengaduan.

Peserta yang sedang mengakses layanan di Faskes juga bisa melakukan pengaduan kepada petugas BPJS Siap Membantu (BPJS Satu!). Untuk nomor kontak petugas telah dipasang di berbagai sudut pelayanan di setiap fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.