KabarBaik.co – AKP Bayu Adjie Sudarmono resmi menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Bojonegoro. Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2015 ini menggantikan AKP Fahmi Amrullah yang dipindahtugaskan dalam jabatan baru.
Mengenal AKP Bayu. Perwira Polri ini mengawali kariernya sebagai Kepala Unit (Kanit) Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Lampung Utara sejak 2015-2017.
Selanjutnya, ia menduduki jabatan yang sama, sebagai Perwira Pertama (Pama) melanjutkan jabatannya sebagai Kanit Jatanras di Polres Bandar Lampung pada tahun 2017-2019.
Usai empat tahun menduduki Kanit Jatanras, AKP Bayu Adjie melanjutkan pendidikan, di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) selama satu tahun, mulai tahun 2019-2020.
Setelah menyelesaikan PTIK, AKP Bayu ditugaskan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, sebagai Kasubnit 5 Subdit 2. Di sini, AKP Bayu cukup lama menjabat, kurang lebih selama 3 tahun sejak 2020-2023.
Selama menjabat Kasubnit 5 Subdit 2 Dittipikor Bareskrim Polri, AKP Bayu telah berhasil mengungkap sejumlah kasus korupsi, diantaranya kasus gratifikasi jual beli jabatan, yang dilakukan mantan Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat pada 2021 lalu.
“Waktu itu bekerja sama dengan KPK, menangani perkara gratifikasi mantan Bupati Nganjuk tahun 2021,” ungkap Bayu Adjie, Selasa (10/9).
Usai menangani berbagai kasus korupsi di Bareskrim Polri, pada tahun 2023, AKP Bayu dipindahtugaskan ke Polda Jawa Timur. Di sana, pihaknya menjabat Kanit 2 Subbidpaminal Bid Propam Polda Jatim selama kurang lebih 8 bulan, hingga akhirnya menjabat Kasat Reskrim Polres Bojonegoro.
AKP Bayu menjelaskan, selama menjabat Kasatreskrim Polres Bojonegoro, kedepan pihaknya akan membuat aman Kabupaten Bojonegoro dari semua tindak pidana. Terlebih dalam kasus tindak pidana korupsi.
“Proyeksinya buat aman Bojonegoro dari semua tindak pidana, tentunya tindak pidana korupsi. Pasti akan saya berantas,” tegas AKP Bayu Adjie. (*)








