Jadi Opsi Soal Larangan Batas Usia di Gresik, DPRD Nilai Sanksi Administratif Sudah Tepat

oleh -436 Dilihat
IMG 20250510 WA0038

KabarBaik.co – Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur Nomor 560/2599/012/2025 tentang larangan batas usia kerja langsung direspons oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Gresik. Tak menunggu lama, instansi itu tengah menyiapkan SE serupa dari Bupati Gresik sebagai bentuk tindak lanjut atas kebijakan tingkat provinsi.

“Kami ajukan SE dari bupati sebagai tindak lanjut SE gubernur. Semoga segera bisa ditandatangani dan kami sebarkan ke perusahaan-perusahaan,” ujar Kepala Disnaker Gresik, Zainul Arifin, belum lama ini.

SE Gubernur Jawa Timur yang diteken Khofifah Indar Parawansa pada 2 Mei 2025 itu ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan di provinsi. Isinya memuat larangan praktik pembatasan usia kerja yang dinilai diskriminatif dan tidak sejalan dengan prinsip kompetensi kerja.

Disnaker Gresik mengaku tak hanya menyiapkan SE turunan, tetapi juga sedang mengkaji kemungkinan pemberian sanksi bagi perusahaan yang melanggar. Zainul menyebut kajian itu kini sedang diproses oleh bagian hukum Pemerintah Kabupaten Gresik. Opsi yang mengemuka adalah penambahan sanksi administratif.

“Masih kami ajukan ke bagian hukum, sedang dikaji apakah memungkinkan ada punishment-nya dan bentuknya seperti apa. Tentu disesuaikan dengan aturan yang ada,” jelas Zainul.

Lebih lanjut ia menjelaskan bila merujuk Peraturan Bupati Gresik Nomor 7 yang menjadi salah satu dasar hukum ketenagakerjaan di daerah, bentuk sanksi yang tersedia memang hanya administratif. Artinya, perusahaan yang tidak menaati SE hanya bisa dikenai teguran, pembinaan, atau pengawasan, bukan sanksi hukum yang mengikat.

Anggota Komisi IV DPRD Gresik, Imam Syaifuddin, menyebut pendekatan sanksi administratif itu sudah sesuai. “Betul apa yang disampaikan Pak Kadis. Sepengetahuan saya dalam pembuatan Perbup 7 juga melibatkan teman-teman serikat pekerja dan pengusaha,” kata Imam saat dimintai tanggapan.

Imam menilai Indonesia perlu mulai bergeser dari paradigma ketenagakerjaan yang berbasis usia ke sistem berbasis kompetensi, sebagaimana berlaku di negara maju. “Usia bukan menjadi halangan selama pekerja bisa tetap produktif. Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya juga ke arah situ,” ujarnya.

Ia pun menilai sanksi administratif adalah pilihan yang realistis dalam konteks surat edaran. “Surat edaran itu sifatnya himbauan, sosialisasi teknis, bukan produk hukum. Jadi ya lebih ke pembinaan saja,” tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Muhammad Wildan Zaky
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.