KabarBaik.co — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur resmi melarang perusahaan menetapkan batas usia dalam lowongan pekerjaan. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur Nomor 560/2599/012/2025 yang ditandatangani Khofifah Indar Parawansa pada (2/5). Surat tersebut telah disebarkan ke seluruh pimpinan perusahaan di Jawa Timur sebagai upaya mendorong dunia usaha lebih inklusif terhadap pencari kerja.
Menindaklanjuti instruksi itu, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Gresik langsung tancap gas. Kepala Disnaker Gresik Zainul Arifin, menyatakan bahwa pihaknya hari ini telah mengajukan SE serupa dari Bupati Gresik. “Kami ajukan SE dari bupati sebagai tindak lanjut SE gubernur. Semoga segera bisa ditandatangani dan kami sebarkan ke perusahaan-perusahaan,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (7/5).
Namun, soal sanksi bagi perusahaan yang tetap mencantumkan batas usia, Zainul mengakui bahwa SE Gubernur tidak secara eksplisit menyebutkan bentuk punishment. Pihaknya kini sedang mengkaji kemungkinan penambahan sanksi administratif dalam SE versi Bupati Gresik. “Masih kami ajukan ke bagian hukum, sedang dikaji apakah memungkinkan ada punishment-nya dan bentuknya seperti apa, tentu disesuaikan dengan aturan yang ada,” jelasnya.
lebih lanjut, Zainul menjelaskan “Jika kita rujuk pada Peraturan Daerah Nomor 7 sebagai acuan hukum, hanya ada sanksi administratif” Meski begitu, ia menegaskan bahwa ini masih dalam pengkajian di bagian hukum. Esensi utama SE tersebut adalah mendorong inklusi dan kesetaraan dalam pasar kerja.
SE larangan batas usia kerja ini mendapat respons beragam dari kalangan pencari kerja dan pelaku industri. Sebagian menilai langkah ini progresif dan memberi peluang lebih luas bagi tenaga kerja berusia matang. Namun, di sisi lain, dunia usaha menanti kejelasan implementasi dan sanksi agar tidak menimbulkan celah multitafsir.
Dengan adanya regulasi ini, wajah rekrutmen di Jawa Timur, termasuk Gresik, diprediksi akan mengalami perubahan. Perekrutan pekerja akan lebih fokus pada kompetensi, bukan lagi terpaku pada angka usia. Sebuah perubahan paradigma yang tak hanya soal administratif, melainkan keberpihakan pada keadilan sosial di sektor ketenagakerjaan.(*)






