KabarBaik.co – Gelombang penolakan muncul menyusul penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Situbondo tahun 2026. Seluruh serikat pekerja dan buruh di Situbondo secara tegas menyatakan keberatan atas keputusan Gubernur Jawa Timur yang menempatkan upah di wilayah tersebut sebagai yang terendah di Jawa Timur.
Sikap protes ini disampaikan langsung oleh perwakilan buruh saat mendatangi Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Situbondo. Mereka menilai nominal yang ditetapkan tidak berpihak pada kesejahteraan pekerja.
Pemicu utama gejolak ini adalah selisih angka antara usulan daerah dengan hasil ketetapan provinsi. Pemerintah Kabupaten Situbondo bersama Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekkab) sebelumnya telah mengajukan rekomendasi resmi sebesar Rp 2.539.869. Namun, Gubernur menetapkan UMK Situbondo 2026 hanya di angka Rp 2.483.962.
Ketua Serikat Buruh Independen (SBI) Situbondo, Imron Rosidi, menegaskan bahwa penolakan ini didasari oleh kajian realita ekonomi di lapangan.
“Usulan kepala daerah dan Dewan Pengupahan sebenarnya sudah melalui kajian mendalam, tetapi justru tidak diakomodasi. Penolakan ini menyangkut kesejahteraan buruh yang seharusnya menjadi prioritas utama,” ujar Imron, Jumat (26/12).
Menurutnya, kondisi ekonomi Situbondo saat ini sedang menunjukkan tren positif dengan pertumbuhan ekonomi yang baik dan inflasi yang terkendali.
“Mengacu pada pertumbuhan ekonomi tersebut, seharusnya UMK naik sesuai usulan kami. Kebutuhan hidup layak buruh harus menjadi dasar utama,” tambahnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Disnaker Situbondo Kholil mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pernyataan sikap kolektif dari para buruh. Sebagai tindak lanjut, serikat buruh akan melayangkan surat keberatan resmi kepada Gubernur Jawa Timur dengan tembusan ke Kementerian Ketenagakerjaan.
“Telah disepakati untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas keputusan UMK 2026 demi kemanusiaan dan kesejahteraan pekerja,” kata Kholil.
Meski ada penolakan, Disnaker tetap akan menjalankan prosedur sosialisasi kepada pengusaha dan pekerja sebelum aturan ini diberlakukan per 1 Januari 2026. Namun, Pemkab berjanji akan terus memfasilitasi jalur audiensi agar aspirasi buruh sampai ke tingkat pusat. (*)







