Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Lima Terdakwa Kasus Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro, Ini 4 Alasannya

oleh -330 Dilihat
WhatsApp Image 2025 06 09 at 14.25.52
Reza Aditya Wardana, Kasi Intelejen Kejari Bojonegoro. (Foto: Shohibul Umam)

KabarBaik.co – Kejaksaan Negeri Bojonegoro resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya terhadap lima terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil siaga desa. Jaksa menyampaikan ada empat alasan utama pengajuan banding tersebut.

“Ada empat alasan JPU mengajukan permohonan banding,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Reza Aditya Wardana, Senin (9/6).

Reza menjelaskan empat alasan yang membuat Kejari Bojonegoro mengajukan banding. Pertama, adanya perbedaan pasal yang diterapkan. Yakni, jaksa dalam menuntut menggunakan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, tetapi majelis hakim memutus dengan Pasal 5 ayat 1 dan 2. ”Ini dinilai tidak sesuai,” jelas Reza.

Kedua, lanjut Reza, hukuman yang dijatuhkan hakim dinilai belum memenuhi rasa keadilan. Tiga terdakwa, Syafa’atul Hidayah, Anam Warsito, dan Ivonne, divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan. Indra Kusbianto divonis 1 tahun 4 bulan, dan Heny Sri Setyaningrum dijatuhi hukuman 2 tahun. ”Semua vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa,” tegas Reza.

Adapun alasan ketiga, JPU mempersoalkan sebagian uang sitaan yang dikembalikan ke terdakwa, yang berdampak pada berkurangnya nilai kerugian negara. Hal ini terjadi karena hakim menggunakan pasal berbeda dari yang dituntut jaksa. ”Keberatan yang keempat adalah jaksa menilai majelis hakim belum mempertimbangkan secara menyeluruh fakta persidangan, termasuk keterangan saksi dan dokumen yang diajukan JPU,” papar Reza.

Reza mengatakan, permohonan banding telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sejak 2 Juni 2025. Sementara itu, para penasihat hukum terdakwa menyatakan menerima putusan hakim dan tidak mengajukan banding. Namun, mereka menyatakan siap menyampaikan kontra memori jika JPU melanjutkan proses banding.

Sebelumnya, Kepala Kejari Bojonegoro, Muji Martopo mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp 5,3 miliar, yang berasal dari cashback yang diterima oleh 386 kepala desa dalam pengadaan mobil siaga. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.