KabarBaik.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojonegoro resmi mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya terhadap lima terdakwa perkara korupsi pengadaan Mobil Siaga Desa di Kabupaten Bojonegoro.
Pengajuan banding dilakukan pada Senin kemarin (2/6), melalui kepaniteraan PN Tipikor Surabaya.
Lima terdakwa yang terlibat dalam kasus ini masing-masing telah dijatuhi vonis berbeda. Terdakwa Heny Sri Setyaningrum mendapatkan hukuman paling berat, yakni dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
Sementara itu, empat terdakwa lainnya yakni Anam Warsito, Syafaatul Hidayah, Ivonne, dan Indra Kusbianto masing-masing divonis 1 tahun enam 6 penjara serta denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
“JPU telah menyatakan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Surabaya dan sudah dibuatkan akta banding,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Reza Aditya Wardana, Selasa (3/6).
Lima Terdakwa Perkara Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Divonis Berbeda
Reza menambahkan bahwa pengajuan banding ini dilakukan pada hari ketujuh setelah vonis dibacakan. Namun, ia belum dapat membeberkan isi lengkap dari memori banding, termasuk alasan hukum maupun keberatan yang diajukan terhadap putusan hakim.
“Karena baru mengajukan akta banding, untuk materi bandingnya nanti akan disampaikan secara lengkap dalam memori banding,” jelasnya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Anam Warsito, Musta’in, menyatakan bahwa banding merupakan hak dari JPU. Meski demikian, pihaknya menerima putusan hakim terhadap kliennya.
“Namun jika JPU mengajukan banding, kami selaku pihak terdakwa memiliki hak untuk memberikan tanggapan melalui kontra memori banding,” tegas Musta’in.
Kasus ini menjadi perhatian publik Bojonegoro karena menyangkut program pengadaan Mobil Siaga Desa yang semestinya ditujukan untuk pelayanan masyarakat. Proses hukum masih terus bergulir dan kini akan memasuki tahap banding di Pengadilan Tinggi Surabaya.(*)