kabarbaik.co – Rutan Kelas IIB Gresik berkomitmen turut menyukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Salah satunya memastikan warga binaan pemasyarakatan (WBP) bisa menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari mendatang.
Untuk menyukseskan hal tersebut, Rutan Kelas IIB Gresik melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik, Senin (29/1/2024).
Koordinasi ini terkait penyerahan dokumen berita acara pindah penyerahan surat pemberitahuan pindah memilih (mode A surat pindah memilih) di TPS khusus Pemilu 2024.
Hal ini dilakukan untuk mempermudah proses pindah memilih bagi warga binaan yang memiliki hak pilih sesuai ketentuan.
Kepala Rutan Gresik Disri Wulan Agus Tomo melalui Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Anggi Fauzi mengungkapkan bahwa koordinasi ini menjadi langkah penting dalam memastikan partisipasi warga binaan dalam proses Pemilu 2024.
Ia menjelaskan bahwa setelah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), warga binaan yang memenuhi syarat sebagai pemilih pindahan perlu mengurus pindah memilih melalui PPS, PPK, atau KPU Kabupaten asal atau tujuan.
“Warga binaan yang berada di Rutan Gresik tidak mungkin mereka mengurus pindah memilih sendiri. Sebab, laporan pindah memilih dilakukan di PPS, PPK, atau KPU Kabupaten asal atau tujuan,” ujar Anggi.
“Oleh karena itu, kami dari Rutan Gresik melakukan koordinasi dengan KPU guna melakukan pengurusan pindah untuk warga binaan,” sambung Anggi.
Seperti diketahui, KPU Gresik menyediakan tiga tempat pemungutan suara (TPS) khusus untuk Pemilu 2024 di Rutan Kelas IIB Gresik. TPS khusus ini untuk memfasilitasi lebih dari 700 WBP di sana.(kb04)