KabarBaik.co – Anam Warsito yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro pada Rabu lalu (21/8) ditahan di lembaga pemasyarakatan kelas IIA Bojonegoro selama 20 hari ke depan. Dia diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan 386 mobil siaga di Kabupaten Bojonegoro.
Penasehat hukum Anam Warsito mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap klienya yang merupaka kepala Desa Wotan, Kecamatan Sumberjo, Bojonegoro. Permohonan penangguhan terhadap Anam Warsito disampaikan secara tertulis dan ditandatangi oleh tiga orang penasehat hukumnya.
Untuk mengabulkan permohonan penangguhan ini, istri tersangka bahkan bersedia menjadi jaminan, bahwa suaminya tidak akan melarikan diri yang tertuang dalam surat pernyataan penjaminan.
“Kemarin kami sudah sampaikan surat permohonan penangguhan penahanan untuk klien kami ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro,” kata Nursamsi, satu dari tiga penasihat hukum tersangka Anam Warsito, Jumat (23/8).
Dalam kasus ini, Anam Warsito menggunakan empat penasehat hukum, yakni Khasan Saifullah, Mustain, Achmad Saiful Anam, dan Nursamsi. Empat orang ini akan mendampingi tersangka selama proses persidangan dugaan kasus korupsi yang menjadi perhatian publik Kabupaten Bojonegoro itu.
Adapun dasar permohonan penangguhan penahanan yang diajukan adalah pasal 22 ayat 1 Jo pasal 31 ayat 1 KUHAP, dan pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP. “Sedangkan alasan penangguhan kami normatif,” ujar Nursamsi.
Di antara alasan penangguhan penahanan tersebut yaitu klien yang memberi kuasa dinilai kooperatif selama proses penyidikan dan tidak pernah menghambat jalannya proses dimaksud. Selain itu, tersangka juga berstatus tahanan rutan yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Bojonegoro.
Nursamsi menyatakan bahwa kliennya tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti. “Selaku penjaminan adalah istri klien kami, Pak AW,” beber Nursamsi.
Guna terkabulnya permohonan penangguhan itu, pihak pengacara tersangka menyatakan bersedia memenuhi segala persyaratan yang ditetapkan sesuai peraturan hukum yang berlaku. “Mudah-mudahan permohonan kami bisa dikabulkan, sebab keberadaan beliau sebagai kades masih dibutuhkan di pemerintahan desa, dan klien kami tidak akan mempersulit pemeriksaan di setiap tingkatan,” tandas Nursamsi. (*)