KabarBaik.co – Perangkat Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Sutomo (54), akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang dalam kasus korupsi pengajuan kredit fiktif di bank pelat merah yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Plt Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Malang, Yandi Primanandra, menegaskan bahwa peran Sutomo sangat sentral dalam perkara tersebut. Menurutnya, tersangka menyalahgunakan kewenangannya sebagai perangkat desa dengan menerbitkan Surat Keterangan Usaha (SKU) palsu.
“Yang bersangkutan menggunakan jabatannya untuk menerbitkan SKU palsu yang dipakai sebagai syarat pengajuan kredit di bank pelat merah,” ujar Yandi, Senin (22/12).
Akibat perbuatan tersebut, Sutomo ditahan oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Malang setelah sebelumnya sempat melarikan diri hingga ke Kalimantan. Yandi mengungkapkan, tersangka tercatat tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Pada pemanggilan terakhir 9 Desember, yang bersangkutan diketahui kabur ke arah Kalimantan Timur, tepatnya Kabupaten Berau,” jelasnya.
Namun, pelarian Sutomo akhirnya terhenti setelah aparat berhasil menangkapnya di Kota Balikpapan pada 8 Desember malam. Setelah diamankan, penyidik langsung melakukan pemeriksaan intensif sejak pukul 09.00 hingga 15.45 WIB. “Setelah pemeriksaan selesai, tersangka langsung kami tahan dan dititipkan di Rutan Lapas Lowokwaru, Kota Malang,” kata Yandi.
Ia menambahkan, SKU palsu yang diterbitkan Sutomo digunakan untuk pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA) sepanjang periode 2021 hingga 2024.
“Seluruh SKU tersebut diterbitkan tanpa sepengetahuan kepala desa dan tidak tercatat dalam administrasi desa,” tegasnya.
Dari hasil penyidikan, Sutomo diketahui telah menerbitkan sebanyak 50 SKU palsu. Perbuatannya mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp 4,04 miliar. “Khusus tersangka ini, menikmati keuntungan sekitar Rp 220 juta. Untuk setiap SKU, dipatok tarif antara Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu,” ungkap Yandi.
Dalam kasus ini, empat orang lainnya lebih dulu diproses hukum, yakni mantan pimpinan bank, mantri bank Irkham Priya Setiawan, serta dua calo kredit Edi Santoso dan Anis Istanti Wahyuningtyas. Sutomo sebelumnya sempat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan para terdakwa tersebut.
Atas perbuatannya, Sutomo dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)






