Jejak Vonis Mati Koruptor di Indonesia, Menanti Jerat Hukuman Tersangka Korupsi Rp 193,7 Triliun di PT Pertamina

oleh -1549 Dilihat
WINDA PERTAMINA
GRAFIS; Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, yang menjadi salah seorang tersangka (inser) dan Winda Wanayu (kanan), istrinya, yang ikut menjadi sorotan media.

KabarBaik.co- Bayang-bayang hukuman mati, belakangan tengah mengancam para tersangka megakorupsi di PT Pertamina (Persero). Dalam konferensi pers pekan lalu, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menjerat para tersangka dengan ancaman hukuman badan maksimal 20 tahun. Kini, terbuka peluang para tersangka dengan ancaman hukuman lebih berat. Yakni, hukuman mati.

‘’Kita akan melihat hasilnya selesai penyidikan ini, kita akan melihat dulu. Apakah ada hal-hal yang memberatkan dalam situasi Covid, dia (tersangka) melakukan perbuatan itu dan tentunya ancaman hukumannya akan lebih berat. Bahkan, dalam kondisi demikian bisa hukuman mati. Tapi, kita akan lihat dulu bagaimana hasil penyelidikannya,’’ kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (6/3).

Seperti pernah diberitakan, sebelumnya, dalam keterangannya beberapa waktu lalu, Kejagung menyebut para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya  diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara  minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Adapun Pasal 3 UU Tipikor menyatakan, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan  diri sendiri atau  orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Jika benar Kejagung nanti menjerat tersangka yang disebut merugikan negara dalam waktu setahun mencapai Rp 193,7 triliun itu, maka kemungkinan akan mengenakan Pasal 2 Ayat (2) UU Tipikor. Bunyinya: Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.

Penjelasan Pasal 2 ayat (2) menyebutkan, yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Nah, menilik tempus delicti atau waktu kejadian dugaan tindak pidana korupsi di Pertamina tersebut terjadi pada 2018-2023. Artinya, dalam rentang itu terjadi bencana pandemi Covid-19 global. Termasuk di Indonesia. Hingga 8 Februari 2023, sebanyak 754.816.715 kasus terkonfirmasi dan 6.830.232 kematian di seluruh dunia akibat Covid-19 dilaporkan oleh WHO. Indonesia termasuk di antara sepuluh negara dengan jumlah kematian kumulatif tertinggi, yaitu sebanyak 160.847 kematian dilaporkan. Kondisi ekonomi nasional juga limbung. Pertumbuhan ekonomi minus

Dalam jumpa pers Kamis (6/3), Jaksa Agung juga menyebut bahwa tempus delicti (waktu kejadian) dugaan tindak pidana korupsi di PT Pertmina itu pada tahun 2018 sampai dengan 2023. ‘’Tolong ini (diperhatikan), tempus, karena akan mempengaruhi tentang kondisi minyak Pertamax yang ada di pasaran. Artinya, mulai 2014 ke sini, itu tidak ada kaitannya. Artinya, kondisi Pertamax yang ada sudah bagus dan sudah sesuai dengan standar yang ada di Pertamina,’’ tegas Burhanuddin.

Pernyataan Jaksa Agung tersebut boleh jadi untuk menepis kekhawatiran publik terhadap kualitas BBM Pertamax yang beredar di pasaran sekarang ini. Sebab, pasca ungkap skandal megakorupsi itu, dalam beberapa hari terakhir para pemilik kendaraan ramai-ramai membeli BBM ke SPBU non-Pertamina alias milik pesaing. Tidak sedikit SPBU Pertamina di daerah-daerah Indonesia dilaporkan terjadi penurunan pembeli.

Untuk meyakinkan bahwa kualitas BBM Pertamina sudah sesuai standar, banyak pejabat melakukan sidak ke SPBU-SPBU. Tidak terkecuali Direktur Umum PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri. Bersama tim independent, Simon melaksanakan sidak ke beberapa SPBU di Jakarta untuk memastikan bahwa kualitas BBM Pertamina sudah sesuai standar atau spesifikasi yang ada.

Hukuman Mati Koruptor di Indonesia

Jika benar para tersangka korupsi di PT Pertamina itu dijerat pasal hukuman mati, maka akan mencatatkan kasus ketiga para tersangka tindak pidana korupsi yang diancam hukuman mati. Sebelumnya, pada 2022 lalu, tuntutan hukuman mati juga dikenakan pada Heru Hidayat. Ia adalah terseret skandal korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Namun, majelis hakim tidak menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Heru Hidayat sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung.

Pada persidangan yang digelar 18 Januari 2022, majelis hakim menjatuhkan vonis nihil terhadap Heru Hidayat, Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral. Dengan divonis nihil, Heru tak mengalami penambahan hukuman pidana dalam perkara tersebut. Sebab, hukuman yang diterima Heru dalam kasus sebelumnya, yaitu kasus korupsi di PT Jiwasraya, sudah mencapai batas maksimal yang diperbolehkan Undang-undang.

Hakim berpedoman pada Pasal 67 KUHP yang menyatakan, seseorang yang telah dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup tidak boleh dijatuhi pidana lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu. Beberapa alasan majelis hakim tidak mengabulan tuntutan hukuman mati dari jaksa tersebut. Pertama, jaksa melakukan tuntutan melampaui surat dakwaan. Jaksa mendakwa Heru dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor. Namun, jaksa menuntut hukuman mati berdasarkan Pasal 2 Ayat (2) dalam UU yang sama.

Kedua, jaksa dinilai tak bisa membuktikan bahwa Heru melakukan tindak pidana korupsi sesuai ketentuan Pasal 2 Ayat (2) UU Tipikor yang memungkinkan dia harus dihukum mati. ’’Berdasarkan fakta, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi pada saat situasi negara aman, dan tidak terbukti melakukan pengulangan tindak pidana korupsi,” kata majelis hakim ketika itu.

Ketiga, majelis hakim berpandangan bahwa pemberian hukuman mati yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) UU Tipikor bersifat fakultatif atau tidak diwajibkan. Artinya, tidak ada keharusan untuk menjatuhkan hukuman mati. Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan hukuman mati seperti yang disampaikan JPU.

Majelis hakim menyatakan bahwa Heru bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi di PT Asabri. Heru dinilai telah melakukan korupsi bersama-sama yang merugikan keuangan negara mencapai total Rp 22,7 triliun. Namun, Heru dijatuhi vonis pidana nihil karena pada perkara korupsi sebelumnya di PT Jiwasraya, Heru telah dihukum pidana penjara seumur hidup.

Dari penelusuran KabarBaik.co, Heru Hidayat tercatat sebagai terdakwa kasus kasus korupsi kedua yang dituntut hukuman mati. Yang pertama, terjadi pada masa pemerintahan Orde Baru. Terdakwanya adalah Jusuf Muda Dalam. Siapakah dia? Berdasarkan putusan kasasi yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), jabatan terakhir Jusuf Muda Dalam adalah Menteri Urusan Bank Sentral RI dalam kurun 1963-1966.

Dihimpun dari beberapa literatur, di tengah kariernya yang tengah melejit, Jusuf sempat tersandung beberapa kasus penting. Salah satunya korupsi. Ia juga menjadi salah seorang menteri yang masuk dalam daftar nama pejabat tinggi yang dilengserkan. Sebab, dia dianggap berhaluan kiri atau komunis. Akhirnya, Jusuf ditangkap pada 18 Maret 1966.

Setelah melewati persidangan, Jusuf dinyatakan bersalah atas empat dakwaan sekaligus. Yakni, subversi (upaya menjatuhkan kekuasaan), korupsi, menguasai senjata api secara ilegal, dan perkawinan yang dilarang Undang-undang.

Jusuf lahir di Sigli, Aceh, pada 1 Desember 1914. Pada 1936, Jusuf memutuskan pergi ke Belanda untuk menempuh pendidikan sekolah dagang di Ekonomische Hoge School. Selama berada di Belanda, selain menjadi mahasiswa, Jusuf juga terlibat dalam gerakan bawah tanah untuk menentang fasisme pemimpin Nazi Jerman, Hitler, pada 1943-1944.

Selain itu, ia juga menjadi wartawan dari harian De Waarhaid milik Partai Komunis Belanda. Setelah pendidikannya selesai pada 1947, Jusuf memutuskan kembali ke Tanah Air dan bekerja pada Kementerian Pertahanan di Jogjakarta. Kemudian, Jusuf bergabung dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai wakil PKI di Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) pada 1951.

Karena Jusuf merasa sistem politik yang ada di PKI tidak sesuai karakternya, ia memutuskan loncat ke Partai Nasional Indonesia (PNI) pada 1954. Sejak masuk PNI, karier politik Jusuf mengalami perkembangan, Mulai menjadi anggota pengurus pusat, anggota parlemen, direktur, bahkan menjadi presiden direktur Bank Negara Indonesia (BNI). Puncak kariernya terjadi ketika menjabat sebagai Menteri Urusan Bank Sentral sekaligus merangkap sebagai Gubernur Bank Indonesia tahun 1963.

Selama menjabat menteri, Jusuf berhasil mengintegrasikan seluruh bank pemerintah ke dalam satu bank besar bernama Bank Negara Indonesia (BNI) agar lebih mudah digunakan. Sayangnya, di balik kesuksesan tersebut, Jusuf diisukan gemar bermain perempuan. Konon, dari kabar yang beredar, Jusuf memilki enam istri. Terungkap cerita juga bahwa setiap bulan ia akan mengirimkan uang belanja sebanyak Rp 40 juta kepada masing-masing istrinya tersebut.

Selain itu, Jusuf juga kerap memberi hadiah berupa barang-barang mewah. Mulai dari mobil, perhiasan, sebidang tanah, sampai rumah. Sejak saat itu, citra Menteri Jusuf mulai dipandang buruk oleh masyarakat Indonesia. Akhirnya, nama Jusuf masuk ke dalam daftar pejabat tinggi yang harus ditangkap karena diduga menjadi pendukung komunis.

Daftar tersebut dibuat oleh Menteri/Panglima Angkatan Darat Letnan Jenderal Soeharto pada 1966. Di samping memburu para antek PKI, Soeharto juga membentuk Tim Penertiban Keuangan atau Pekuneg yang diketuai Mayor Jenderal R. Soerjo. Tugas tim ini adalah mengumpulkan data-data penyelewengan uang negara. Berdasarkan hasil yang diperoleh, ternyata Jusuf diketahui telah menggelapkan uang negara sebanyak Rp 97.334.844.515.

Jusuf didakwa telah menyelewengkan uang dari hasil deferred payment. Yaitu, kredit luar negeri dalam jangka waktu satu tahun yang digunakan untuk mengimpor barang-barang. Setelah ditelusuri, barang-barang yang diimpor tidak membawa manfaat banyak bagi rakyat Indonesia. Sebaliknya, barang-barang itu sudah dijadikan bahan spekulasi untuk berdagang, seperti scooter dan barang-barang mewah lainnya.

Pada 18 April 1966, Tim Pemeriksa Pusat Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) menerbitkan surat penangkapan dan penahanan untuk Jusuf. Tidak berselang lama, tepatnya tanggal 30 Agustus 1966, sidang perkara mulai dilakukan di Gedung Bappenas. Sebanyak 175 saksi didatangkan di pengadilan untuk membuktikan apakah Jusuf dinyatakan bersalah atau tidak.

Berdasarkan hasil sidang, Jusuf pun didakwa bersalah dalam empat perkara besar. Yakni, subversi, korupsi, tindak pidana khusus menguasai senjata api ilegal, dan perkawinan yang dilarang Undang-undang. Pada akhirnya, Jusuf resmi dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan. Ia akan dieksekusi pada 9 September 1966. Namun, belum sempat dieksekusi, Jusuf sudah lebih dulu meninggal dunia di RS Cimahi pada 26 Agustus 1967, karena penyakit tetanus.

Hukuman Mati Koruptor di China

Berapa jumlah korupsi terbesar di China? Dari hasil penelusuran, jumlahnya ‘’hanya’’ senilai 3 miliar Yuan atau Rp 6,7 triliun. Artinya, jauh lebih kecil dibandingkan dengan beberapa kasus korupsi di Indonesia. Pelaku korupsi terbesar di China itu adalah Li Jianping. Ia mantan pejabat di wilayah Otonomi Mongolia Dalam. Karena praktik korupsi itu, Li Jianping divonis hukuman mati. Pada 17 Desember 2024 lalu, Li Jianping sudah dieksekusi setelah bertemu untuk

Li Jianping menggelapkan lebih dari 1,44 miliar yuan (sekitar Rp 3,2 triliun) dana perusahaan milik negara dengan memanfaatkan jabatannya. Selain itu, ia juga menerima suap senilai 577 juta yuan (sekitar Rp 1,2 triliun) sebagai imbalan atas pemberian keuntungan kepada sejumlah pihak. Li Jianping juga menyalahgunakan dana publik sebesar 1,06 miliar yuan (sekitar Rp 2,3 triliun).

Pengadilan setempat menjatuhkan vonis mati pada Li Jianping pada September 2022. Kasus ini menjadi kasus korupsi terbesar dalam sejarah China. Sebelumnya,  beberapa pejabat di China juga pernah dihukum mati karena melalukan tindak pidana korupsi besar. Namun, jumlah nilai korupsinya di bawah perkara Li Jianping.

Pada Januari 2021, misalnya. Lai Xiaomin, mantan Sekretaris Komite Partai Komunis sekaligus Ketua Dewan Manajemen Aset Huarong, dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Kota Tianjin. Hukuman itu setelah Lai didakwa menerima suap hampir 1,8 miliar yuan (sekitar Rp 4 triliun) dan beberapa bentuk korupsi. Kemudian, pada Mei, mantan general managernya Bai Tianhui, juga dijatuhi hukuman mati karena menerima suap lebih dari 1,1 miliar yuan (sekitar Rp2,4 triliun).

Xu Maiyong, mantan Wali Kota Hangzhou, juga dihukum mati pada 2011 setelah mengaku bersalah karena menerima suap lebih dari 160 juta yuan (sekitar Rp 358 miliar) dan menggelapkan lebih dari 53 juta yuan (sekitar Rp 118 miliar). Kemudian, Jiang Renjie, mantan Wali Kota Suzhou, juga dihukum mati pada tahun yang sama karena korupsi lebih dari 100 juta yuan (Rp 223 miliar).

Direktur Administrasi Makanan dan Obat-obatan China Zheng Xiaoyu juga dijatuhi hukuman mati karena korupsi lebih dari 6,49 juta yuan (sekitar Rp 14,5 miliar). Dia dieksekusi pada 2007. Lalu, Lin Shiyuan, mantan wakil sekretaris Qijiang Chongqing, dihukum mati pada 1999 karena menerima suap sebesar 110.000 yuan (sekitar Rp 246 juta).

Jumlah uang korupsi di China yang pelakunya dijatuhi hukuman mati tersebut, masih jauh di bawah beberapa korupsi di Indonesia. Terbaru, kasus korupsi di pusaran PT Pertamina dengan kerugian mencapai Rp 193,7 trilun setahun saja (2023). Padahal, yang diusut Kejaksaan Agung RI sejak 2018-2023. Sembilan tersangka sudah dijebloskan ke tahanan. Enam pejabat di lingkungan PT Pertamina dan tiga dari kalangan swasta.

Nah, apakah tersangka megakorupsi tata kelola minyak dan gas di Pertamina itu bakal dijerat hukuman mati? Tentu menunggu proses persidangan. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini



No More Posts Available.

No more pages to load.