Jelang Pemilu, PPATK Bongkar Aliran Dana Luar Negeri ke Parpol dan Caleg

oleh -350 Dilihat
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana. Foto: ist

Jakarat-KABARBAIK.CO: Menjelang Pemilu 2024, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi dari luar negeri yang mengalir ke rekening 21 bendahara partai politik (Parpol) hingga Caleg (Calon Legislatif).

Temuan itu langsung direspon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, bahwa untuk KPU RI hanya mengurusi laporan dana kampanye. Sementara soal terkait kecurigaan atas pendanaan partai hingga Caleg, itu bukan kewenangan KPU.

“Yang diurus KPU adalah rekening dana kampanye. Apakah dari rekening bendahara, rekening partai menjadi salah satu sumber dana kampanye? Itu kan aliran transaksinya PPATK tahu. Tapi sekali lagi, tugas KPU adalah laporan dana kampanye termasuk rekening dana kampanye. Bukan laporan keuangan partai dan bukan rekeningnya partai,” jelas Hasyim usai acara serah terima pinjam pakai Gedung Graha Pemilu Alaya Giri Nata, di Denpasar Barat.

Lantas, berapa banyak laporan partai politik yang dicoret karena tidak melaporkan rekening dana partai. Hasyim menyatakan, kalau untuk total dicoret itu bisa ditanyakan lebih mendetail ke tingkat KPU masing-masing. Sementara ini, kata dia, KPU pusat hanya mengurus laporan dana dari pengurus pusat partai untuk Caleg DPR.

Baca juga:  PGI Ajak Masyarakat Lapang Dada Terima Hasil Pemilu 2024

“Nanti bisa ditanya ke KPU Provinsi Bali, KPU Badung atau kabupaten lain. Kalau yang diurusi KPU Pusat adalah laporan dana kampanye pengurus partai pusat sebagai peserta pemilu untuk anggota DPR RI,” tandasnya.

Bahkan, kata dia lagi, dana kampanye itu ada beberapa pembatasan.

Pertama, tidak boleh berasal dari sumbangan karena dana kampanye bisa jadi duitnya sendiri dari Calon Legislatif (Caleg) dan juga bisa jadi bersumber dari dananya partai.

“Tapi ada yang bersumber sumbangan. Kalau sumbangan ada batas maksimal. Kalau yang menyumbang korporasi atau perusahaan ada batasnya, yang nyumbang perseorangan juga ada batasnya. Yang dilarang adalah, menyumbang melampaui batas yang ditentukan. Kemudian, dilarang menerima sumbangan dari dana asing, misal bisa berasal dari pemerintah asing, perusahaan asing, dan warga negara asing,” paparnya.

Baca juga:  Hari Kesadaran Nasional, Kapolres Gresik Ingatkan Tugas Berat Pengamanan Pemilu 2024

“Dan kami baru bisa memastikan apakah ada pelanggaran atau tidak, apakah taat atau tertib tidak, nanti setelah diaudit oleh kantor akuntan publik yang ditetapkan oleh KPU, sesuai dengan Undang-undang pemilu nanti ada jadwalnya laporan dana kampanye baik penerimaan maupun pengeluaran itu akan diaudit. Itu semua tingkatan,” tambah Hasyim.

“Di Undang-undang sudah diatur ada macam-macam. Kalau [dana] itu melampaui batas yang ditentukan, harus dikembalikan ke kas negara,” imbuhnya.

Sementara, soal sanksi Caleg yang tidak melaporkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang,

“Kalau tidak menyerahkan dana kampanye, sekiranya dia menang, yang bersangkutan tidak ditetapkan sebagai calon terpilih,” tegas Hasyim

Bawaslu dan Sentra Gakkumdu
Sementara, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan soal temuan PPATK itu harus diklarifikasikan dulu apakah termasuk tindak pidana.

“Pertama, apakah itu bisa diklasifikasikan sebagai tindak pidana? Kedua, informasi PPATK itu informasi yang sangat rahasia, tidak bisa digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Oleh sebab itu ini merupakan informasi awal kepada Bawaslu tentu akan kami proses juga informasi ini kami sampaikan kepada teman-teman di Sentra Gakkumdu,” kata Bagja.

Baca juga:  Wali Songo Teladan Kepemimpinan Nasional

Atas temuan itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan PPATK, pihak kepolisian, dan kejaksaan untuk menelusuri lebih lanjut.

“Untuk koordinasi ke polisi, jaksa dan PPATK yang memberikan informasi. Kalau ada informasi kita telusuri,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan penerimaan dana senilai total ratusan miliar rupiah dari luar negeri oleh 21 bendahara partai politik sepanjang 2022-2023.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan pada 2022, ditemukan adanya 8.270 transaksi itu. Penerimaan dana itu, kata Ivan, kemudian didapati pihaknya meningkat menjadi 9.164 transaksi di 2023.

“Mereka juga termasuk yang kita ketahui menerima dana luar negeri. Di 2022, penerimaan dananya hanya Rp83 miliar, di 2023 meningkat menjadi Rp195 miliar,” pungkasnya. (Yon)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.