Jelang Pilkada 2024, PDIP Banyuwangi Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wabup

Reporter: Ikhwan
Editor: Andika DP
oleh -115 Dilihat
Konferensi pers PDI Perjuangan Banyuwangi. (Foto: Ikhwan)

KabarBaik.co– Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Banyuwangi membuka pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada 2024 mendatang. Bagi masyarakat yang berminat maju menggunakan kendaraan politik PDI-P diimbau segera mendaftar.

Sekretaris DPC PDI-P Banyuwangi, Ficky Septalinda mengatakan pembukaan pendaftaran ini sesuai Surat Instruksi Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan Nomor: 6027/IN/DPP/III/2024 tertanggal 28 Maret 2024. Pendaftaran dibuka mulai hari ini 22 April 2024 hingga 31 Mei 2024.

“Pendaftaran dibuka untuk umum dan tanpa dipungut biaya sepeser pun,” kata Ficky kepada wartawan, Senin (22/4).

Sebagai partai penguasa dengan raihan 11 kursi di DPRD Banyuwangi. Secara persentase raihan kursi itu lebih dari 22 persen atau melebihi aturan ambang batas minimal pendaftaran calon kepala daerah.

Baca juga:  KPU Kota Pasuruan Siapkan 278 TPS Pilkada, Berkurang 50 Persen dari Pemilu

Sehingga PDI-P sedianya bisa menjadi partai pengusung tunggal. Peluang mengusung kader internal PDI-P pun bisa dilakukan.

Meski demikian, kata Ficky, PDI-P tidak menutup diri. PDI-P membuka pintu lebar bagi siapapun yang ingin mendaftar.

“Jadi ini terbuka, baik itu internal, eksternal, laki, perempuan, tua maupun muda bisa mendaftarkan diri sebagai bakal calon di PDI-P,” terang Ficky.

“Formulir pendaftaran dapat diambil di kantor DPC PDI-P atau diunduh secara digital di web resmi partai,” imbuhnya.

Dalam penyambutan pilkada, DPC PDI-P Banyuwangi juga telah membentuk panitia penjaringan dan seleksi. Panitia ini diketuai oleh politisi senior DPC PDI-P Banyuwangi, Eko Sukartono.

Ketua panitia penjaringan bakal calon Pilkada 2024 DPC PDI Perjuangan Banyuwangi, Eko Sukartono menjelaskan kriteria yang harus dipenuhi oleh pendaftar.

Baca juga:  Mas Dhito Datangi PAN Kediri Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacabup

“Bakal calon Pilkada 2024 harus memiliki visi misi yang sama dan sejalan dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” jelasnya.

Eko Sukartono menjelaskan, kandidat dapat mengambil formulir pendaftaran pada Pukul 10.00 WIB sampai dengan Pukul 16.00 WIB setiap harinya di Sekretariat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Banyuwangi.

“Pada saat tahapan pengambilan formulir, bakal calon Bupati maupun Wakil Bupati bisa mengambil sendiri ke Sekretariat DPC PDI Perjuangan Banyuwangi ataupun diwakilkan tim. Jika diwakilkan, maka perwakilannya harus mendapat surat kuasa dari yang bersangkutan,” jelasnya.

Sedangkan untuk pengembalian formulir dan dokumen, lanjut dia, bakal calon Bupati maupun Wakil Bupati yang akan maju di Pilkada Banyuwangi harus menyerahkan sendiri ke Sekretariat DPC PDI Perjuangan Banyuwangi.

Baca juga:  Kisah Sedih Keluarga di Banyuwangi, Rumah Tersambar Petir, Uang Ratusan Juta Terbakar

“Tim Penjaringan akan menyerahkan beberapa formulir yang harus diisi oleh bakal calon yang mengikuti proses penjaringan di PDI Perjuangan, mulai rekam jejak bakal calon dalam pengabdiannya kepada rakyat selama ini. Begitu juga dengan visi misi bakal calon, yang kemudian formulir tersebut harus dikembalikan sebelum 31 Mei 2024,” terangnya.

Eko mengatakan, seluruh berkas bakal calon Pilkada 2024 yang sudah diserahkan ke Tim Penjaringan DPC PDI Perjuangan Banyuwangi selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Selanjutnya berkas tersebut akan diserahkan ke DPP PDI Perjuangan melalui DPD PDI Perjuangan Jawa Timur pada 31 Mei 2024,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.