KabarBaik.co- Batas akhir penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 ditetapkan pada 24 Desember 2025. Menjelang tenggat waktu tersebut, di sejumlah daerah di Jawa Timur masih terjadi dinamika dalam penentuan besaran upah minimum.
Menyikapi kondisi tersebut, Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur mengingatkan seluruh badan publik, khususnya Dewan Pengupahan dan Dinas Tenaga Kerja se-Jawa Timur, untuk mengedepankan prinsip transparansi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, A. Nur Amiruddin, menegaskan bahwa seluruh proses dan dasar penghitungan upah minimum, termasuk data mentah hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) serta pertimbangan teknis penentuan indeks penyesuaian (alfa), merupakan informasi publik yang bersifat terbuka dan wajib disediakan kepada masyarakat.
“Penetapan upah minimum menyangkut hajat hidup orang banyak. Oleh karena itu, prosesnya harus dilakukan secara transparan dan dapat diakses publik,” ujar Amiruddin, Senin (22/12)
Ada beberapa poin yang menjadi atensi KI Jawa Timur. Pertama, transparansi komponen kebutuhan hidup layak (KHL). Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, KHL kembali memiliki peran penting sebagai salah satu rujukan dalam penetapan upah minimum. Sehubungan dengan hal tersebut, KI Jatim menegaskan bahwa data survei harga 64 komponen KHL di pasar-pasar lokal bukan merupakan informasi yang dikecualikan.
”Masyarakat berhak mengetahui validitas dan metodologi pengumpulan data harga tersebut untuk memastikan nilai KHL mencerminkan kondisi riil ekonomi di lapangan,” paparnya.
Kedua, lanjut Aminuddin, keterbukaan penentuan indeks Alfa. Seiring diberlakukannya ketentuan pemerintah terbaru yang mengatur indeks penyesuaian (alfa) dalam formula pengupahan, KI Jatim mengingatkan Dewan Pengupahan agar membuka risalah rapat serta argumentasi teknis di balik pemilihan angka alfa di masing-masing Kabupaten/Kota. ”Keterbukaan ini penting untuk menghindari kecurigaan publik terhadap adanya ruang tertutup dalam proses perundingan upah,” jelasnya.
Ketiga, akses terhadap rekomendasi kepala daerah. Surat rekomendasi upah minimum dari bupati/wali kota kepada Gubernur merupakan dokumen publik. Karena itu, masyarakat, terutama pekerja, serikat buruh, dan pelaku usaha, memiliki hak untuk dapat mengakses dokumen tersebut secara mudah dan sederhana melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di masing-masing badan publik terkait sebelum keputusan final ditetapkan.
Keempat, lanjut Aminuddin, menghindari sengketa informasi publik. Dia menyatakan, tertutupnya akses terhadap data dan dokumen dasar pengupahan berpotensi memicu sengketa informasi publik. ”Komisi Informasi terus berkomitmen untuk memproses setiap permohonan penyelesaian sengketa informasi yang berkaitan dengan hambatan akses informasi itu, termasuk dalam kebijakan pengupahan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.
Aminuddin menambahkan, transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan prasyarat utama terciptanya partisipasi publik yang bermakna. “Penetapan upah tidak boleh diselesaikan di ruang tertutup. Dengan membuka data KHL dan dasar pengambilan kebijakan secara transparan, kita membangun kepercayaan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah, sekaligus meminimalkan potensi konflik sosial,” ungkapnya.
Baca Juga: Mengapa KI Awards Jatim Begitu Bergengsi? Ini Proses Panjang yang Harus Dilalui Badan Publik
KI Jatim juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan hak konstitusionalnya dalam mengajukan permohonan informasi secara resmi apabila menemukan indikasi ketidakterbukaan dalam proses penetapan UMK di wilayah masing-masing.
Aminuddin menegaskan, atensi yang disampaikan KI Jatim tersebut tidak menyentuh substansi besaran upah minimum, melainkan bertujuan memastikan seluruh proses penetapan kebijakan berjalan sesuai prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kepastian hukum. (*)






