Jengkel, Pria Sidoarjo Tembak Mati Warga yang 2 Kali Curi Ayamnya

oleh -100 Dilihat
157df914 2b37 4371 97d2 bb0ad44d486a
Polisi tunjukkan barang bukti senapan yang digunakan untuk menembak pencuri ayamnya (Achmad Adi Nurcahya)

KabarBaik.co – Warga Desa Kedungboto, Porong, Sidoarjo, digemparkan peristiwa tragis pada Sabtu (11/10) pagi. Seorang pria bernama SY, warga Desa Waung, Krembung, ditemukan tewas akibat luka tembak di tubuhnya.

Peristiwa tersebut sontak menghebohkan warga sekitar. Banyak yang tidak menyangka bahwa kejadian berdarah itu dipicu oleh hal sepele, yakni pencurian ayam. Warga sempat berdatangan ke lokasi setelah mendengar suara letusan dan teriakan.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/28/X/2025/SPKT/POLSEK PORONG/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR. Petugas yang datang ke lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Tidak butuh waktu lama, jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap pelaku penembakan tersebut. Pelaku diketahui bernama MM, warga sekitar lokasi kejadian yang akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Wakapolresta Sidoarjo AKBP Mohammad Zainur Rofik mengatakan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan motifnya telah terungkap. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa senapan angin yang digunakan untuk menembak korban.

“Pelaku MM resah lantaran dua kali menjadi korban atas hilangnya unggas miliknya. Karena jengkel, ia menyiapkan senapan angin untuk menembak siapa pun yang ketahuan mencuri di kandangnya,” terang Zainur kepada wartawan saat konferensi pers, Selasa (4/11).

Penembakan itu terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Saat sedang tidur, pelaku terbangun karena mendengar suara ayamnya berisik di kandang. Ia kemudian keluar rumah dan melihat seseorang yang diduga hendak mencuri unggas miliknya.

Tanpa berpikir panjang, MM langsung menembakkan senapan angin yang telah disiapkan sebelumnya. Peluru tersebut mengenai tubuh korban hingga korban terjatuh dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama dua puluh tahun,” tutup Rofik.

Peristiwa berdarah yang dipicu oleh kehilangan unggas itu kini menjadi pengingat pentingnya menahan emosi dan menyerahkan dugaan tindak kejahatan kepada aparat penegak hukum, bukan dengan tindakan main hakim sendiri. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Achmad Adi Nurcahya
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.