Jerat Hukum Pelaku Pembunuhan Ibu Tiga Anak Berparas Cantik Asal Kediri di Pacet Mojokerto

oleh -1657 Dilihat
oleh
Foto Anyk korban pembunuhan di semasa masih hidup (IG Anyk/ist)

KabarBaik.co- Seminggu telah berlalu penemuan mayat di kawasan Tanaman Hutan Rakyat (Tahura) R. Soerjo, Pacet, Kabupaten Mojokerto. Mayat itu teridentifikasi bernama Anyk Mariyanni, asal Desa Besuk, Kecamatan Gurah, Kediri. Diduga perempuan berparas cantik berusia 36 tahun itu korban pembunuhan. Lalu, korban dibuang di kawasan hutan tersebut.

Sepekan berlalu, kepolisian belum berhasil mengamankan pelaku. Jajaran Polres Mojokerto sudah pasti berupaya keras memburu pelaku. Bahkan, dari kabar yang didapat KabarBaik.co, petugas telah mengejar terduga pelaku hingga ke wilayah Jabodetabek. Belum benderang, identitas atau ciri-cirinya. Yang pasti, polisi belum memasukkan sosok itu ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Untuk mengungkap perkara pembunuhan, memang terkadang tidak butuh waktu lama. Pelaku cepat diringkus. Namun, tidak sedikit yang memerlukan waktu panjang. Misalnya, karena pelaku melarikan diri dan licin menghilangkan jejak, berpindah-pindah tempat, atau minim bukti.

Dalam perkara pembunuhan Anyk, motifnya masih gelap. Beberapa kalangan menyebut bermotif perampokan atau penipuan. Ada yang memberikan keterangan, Kamis (12/9) selepas Magrib, Anyk keluar dari rumahnya di Dusun Banjerejo, Desa Besuk. Ia mengendarai mobil Suzuki Baleno, memakai baju warna pink lengan panjang dan celana hitam.

Baca juga:  Polres Mojokerto Gelar Pengamanan Tahapan Pengundian Nomor Urut Calon di KPU

Nah, sejak keluar dari rumah hingga mendadak sudah ditemukan menjadi mayat itulah informasi masih gelap. Mulai kemana tujuan Anyk dan apa keperluannya, serta hendak menemui siapa. Kabar yang beredar di komentar di medsos, ada yanng memberika keterangan Anyk janjian dengan seseorang. Belum diketahui apakah itu masih orang dekat atau yang baru dikenalnya.

Motif perampokan atau penipuan itu mengemuka karena alasan beberapa hal. Yakni, handphone dan mobil milik korban tidak ada di tempat. Tapi, kalau perampokan atau penipuan, kenapa kalung emas di leher korban tidak diambil sekalian? Itulah yang juga menjadi teka-teki.

Motif lain adalah persoalan asmara. Salah satu indikatornya, sejumlah unggahan bernarasi kegaluan diungkapkan Anyk melalui akun medsos mengindikasikan itu. Anyk disebutkan memiliki tiga orang anak. Dua anak perempuan dari suami pertama yang dikabarkan telah bercerai, dan satu anak laki-laki yang masih berusia 4 tahun dari suami keduanya.

Kepastian motif tersebut tentu akan terungkap setelah polisi berhasil membekuk pelaku atau tersangka. Apakah murni perampokan, penipuan, atau persoalan sakit hati asmara seperti terjadi di banyak kasus pembunuhan lain. Yang jelas, dari hasil autopsi, Anyk meninggal dunia karena kehabisan nafas. Boleh jadi hal itu karena korban dicekik atau dibekap. Saat ditemukan di Tahura R. Soerjo pada Jumat (13/9). Tidak terdapat luka serius di tubuh korban. Wajahnya masih relatif putih dan bersih. Hanya sedikit lebam di bibirnya.

Baca juga:  Misteri Lagu Keras Kepala, Ini Analisa Motif Pembunuhan Perempuan Berparas Cantik Asal Kediri

Kuat dugaan Anyk dihabisi di mobil di sebuah tempat. Lalu, mayatnya dibuang di kawasan Tahura Pacet tersebut. Untuk diketahui, jarak dari rumah korban ke tempat penemuan mayat korban, berkisar 85 kilometer. Waktu tempuh perjalanan sekitar 2 jam 21 menit.

Lantas, kasus pembunuhan kena pasal berapa? Dilansir dari laman Hukum Online, merujuk pada KUHP yang masih berlaku, jerat pasal pembunuhan yang dapat dikenakan kepada pelaku adalah Pasal 338: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kemudian, Pasal 339, menyebutkan, pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan dua orang atau lebih hingga meninggal dunia ancaman hukumanya 15 tahun penjara.
Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana, yaitu:

Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Baca juga:  Tragis! Dump Truck Tabrak Ibu-Anak hingga Tewas, Sopir Melarikan Diri Beralasan Takut Dimassa

Nah, jika pelaku pembunuhan Anyk tertangkap, kemungkinan jerat pasal: 365 KUHP jo 338 jo 340 juga bisa dijerat pasal Pasal 339 KUHP. Namun, kepastiannya tentu masih menunggu aparat berwenang. (*)

 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.