KabarBaik.co – Bupati Jombang Warsubi bersama Wakil Bupati Salmanudin hadir dalam penandatanganan Nota Kesepakatan Restorative Justice (RJ) dan Kesepakatan Bersama Pembangunan Daerah yang digelar di Dyandra Convention Center Surabaya.
Kegiatan ini melibatkan seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Jawa Timur dan pemerintah kabupaten/kota di wilayah Jatim.
Penandatanganan nota kesepakatan dari Jombang dilakukan oleh Wakil Bupati Salmanudin bersama Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Nul Albar.
Langkah ini menandai keseriusan Pemkab Jombang dalam mengedepankan pendekatan keadilan restoratif.
Bupati Warsubi menyampaikan bahwa penerapan Restorative Justice merupakan terobosan penting untuk mewujudkan keadilan yang humanis dan memulihkan di Kabupaten Jombang.
“Nota kesepakatan ini adalah tonggak sejarah untuk memastikan keadilan bisa dirasakan oleh seluruh warga Jombang secara lebih damai dan memulihkan,” ujar Warsubi, Jumat (10/10).
Pemkab Jombang berkomitmen memfasilitasi pelaksanaan RJ di tingkat daerah dengan membentuk Tim Pendukung Hukum (Paralegal) dan melibatkan pakar hukum non-litigasi agar perlindungan hukum bagi masyarakat dapat berjalan optimal.
“Kami di Jombang siap mendukung penuh langkah Kejaksaan untuk mengedepankan keadilan restoratif sebagai peradaban hukum baru. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi soal kemanusiaan dan pemulihan hubungan di tengah masyarakat,” tambah Warsubi.
Selain itu, Bupati Warsubi juga menegaskan pentingnya tata kelola yang baik dan transparan, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Jombang. Ia mengingatkan jajarannya agar cermat dalam mengambil diskresi agar tetap berada dalam koridor hukum. (*)







