KabarBaik.co, Jombang – Pemkab Jombang memperpanjang kerja sama dengan Kejari melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Penandatanganan berlangsung di Ruang Swagata Pendopo Jombang. Dokumen kerja sama diteken langsung Bupati Jombang, Warsubi, dan Kajri Jombang Dyah Ambarwati.
Turut hadir Wakil Bupati Jombang Salmanudin, Sekretaris Daerah Agus Purnomo, jajaran kepala perangkat daerah, serta para kepala seksi di lingkungan Kejari Jombang.
Dalam sambutannya, Warsubi menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan transparan.
“Dukungan hukum dari kejaksaan menjadi kebutuhan mendasar agar setiap kebijakan dan program pembangunan berjalan sesuai koridor hukum,” kata Warsubi dalam keterangannya, Rabu (4/3).
Ia menambahkan pendampingan hukum juga penting untuk menjaga aset daerah serta memastikan penggunaan APBD dilakukan secara akuntabel.
Menurut dia, kehadiran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam pendampingan hukum diharapkan mampu mencegah potensi persoalan sejak dini.
Dengan begitu, aparatur sipil negara (ASN) dapat bekerja lebih tenang dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Kajari Jombang Dyah Ambarwati menekankan bahwa kerja sama di bidang Datun lebih mengedepankan langkah pencegahan.
“Bidang Datun adalah bagian dari upaya preventif untuk mencegah terjadinya penyimpangan. Kami lebih senang diajak berdiskusi dan konsultasi sejak awal sebelum muncul persoalan hukum yang berat,” ujarnya.
Dyah mengapresiasi hubungan harmonis yang selama ini terjalin antara Pemkab Jombang dan Kejari Jombang. Ia berharap sinergi tersebut dapat terus diperkuat untuk mendukung jalannya pembangunan daerah.
“Kerja sama ini diharapkan menjadi fondasi dalam mendukung visi pembangunan Jombang agar semakin maju dan sejahtera, tanpa terbebani persoalan hukum di kemudian hari,” pungkasnya. (*)






