KabarBaik.co – Dukungan terhadap fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan perilaku membuang sampah ke sungai, danau, maupun laut kembali menguat di daerah.
MUI Jombang menegaskan kesiapannya terlibat aktif dalam kampanye menjaga lingkungan melalui penerapan fatwa tersebut.
Sekretaris Umum MUI Jombang Ilham Rohim mengatakan pihaknya sepenuhnya sejalan dengan keputusan Munas XI MUI yang digelar di Jakarta pada 20-23 November 2025 lalu.
Menurut Ilham, menjaga kebersihan lingkungan bukan sekadar persoalan teknis, tetapi merupakan amanah keagamaan yang melekat pada setiap muslim.
Sementara itu, Ketua MUI Jombang, KH Afifuddin Dimyati, menilai fatwa ini sangat tepat.
“Manusia diberi tanggung jawab sebagai khalifah untuk merawat bumi. Al-Qur’an jelas melarang manusia melakukan kerusakan di muka bumi. Karena itu, merawat ekosistem termasuk air adalah kewajiban,” ujar Afifuddin, Kamis (11/12/2025).
Ia menambahkan kondisi perairan yang terjaga akan memberi manfaat langsung kepada manusia. Sebaliknya, kerusakan lingkungan akan memunculkan mudarat yang kembali dirasakan masyarakat sendiri.
“Membuang sampah sembarangan ke sungai dan danau bukan hanya merusak alam, tetapi membahayakan kesehatan makhluk hidup. Karena itu hukumnya haram,” jelasnya.
Fatwa yang dihasilkan dalam Munas XI MUI menegaskan bahwa pengelolaan sampah merupakan bagian dari ibadah sosial (muamalah). MUI menilai melindungi sumber air adalah kewajiban bersama dan harus menjadi kesadaran kolektif umat.
Ilham menekankan, MUI Jombang tidak hanya memberikan dukungan verbal. Dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Implementasi fatwa ini tidak bisa dikerjakan sendiri. Butuh kolaborasi lintas sektor agar masyarakat memahami dan menerapkannya,” ujar Ilham.
Fatwa tersebut tidak hanya menetapkan hukum bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan, tetapi juga memberikan panduan terkait kewajiban semua pihak dalam mengelola sampah secara bertanggung jawab.
Melalui aturan ini, MUI berharap masyarakat semakin sadar bahwa menjaga lingkungan adalah bagian dari ibadah dan wujud tanggung jawab moral terhadap bumi.
Ilham menambahkan Al-Qur’an secara tegas melarang perbuatan kerusakan di muka bumi, seperti tercantum dalam Surah Al-A’raf ayat 56, Surah Ar-Rum ayat 41, dan Surah Al-Baqarah ayat 11-12.
“Sebagai hamba Allah SWT, kita menjadi khalifah untuk memelihara kelestarian alam. Memang di Al-Qur’an sudah dinyatakan ‘Jangan berkeliaran di muka bumi dengan membuat kerusakan’,” ujarnya.
Ia menegaskan pentingnya aturan fatwa untuk menjaga keseimbangan alam.
“Perlu ada aturan fatwa yang mengatur bagaimana alam ini terjaga dengan baik. Termasuk larangan atau hukumnya haram membuang sampah di perairan atau di danau,” pungkas Ilham. (*)






