JPU KPK Kabulkan Pembukaan Rekening Ahmad Muhdlor, Sidang Berlanjut Pekan Depan

oleh -307 Dilihat
IMG 20241209 WA0030
Proses jalannya persidangan. (Yudha)

KabarBaik.co – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sidoarjo kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati nonaktif Ahmad Muhdlor, Senin (9/12). Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan permohonan pembukaan rekening terdakwa yang sebelumnya sempat dibekukan.

JPU KPK Andry Lesmana menyampaikan keputusan tersebut saat ditanya oleh majelis hakim terkait pembukaan rekening Ahmad Muhdlor. Ia menegaskan bahwa rekening tersebut tidak berkaitan dengan struktur kasus dugaan korupsi yang melibatkan terdakwa maupun pengembangan kasus lainnya.

“Tidak keberatan, Majelis, karena rekening yang bersangkutan tidak ada kaitannya dalam pengembangan kasus,” ujarnya dalam persidangan.

Dalam agenda pembacaan tuntutan, JPU KPK menuntut Ahmad Muhdlor dengan hukuman 6,4 tahun penjara, denda sebesar Rp 300 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti lebih dari Rp 1 miliar. Tuntutan ini menjadi poin penting yang ditanggapi serius oleh tim penasihat hukum terdakwa.

Penasihat hukum Ahmad Muhdlor, Mustofa, menyebut bahwa tuntutan JPU sangat bertentangan dengan materi yang mereka pahami selama proses persidangan. Ia menyatakan pihaknya akan menyiapkan pembelaan yang matang untuk sidang pekan depan.

“Tuntutan tadi sangat berseberangan dengan kami ya. Pastinya kita telah menyiapkan materi-materi untuk pembelaan di sidang pekan depan,” ujar Mustofa.

Dalam sidang pemeriksaan pekan sebelumnya, Ahmad Muhdlor menjelaskan bahwa uang sebesar Rp 30 juta yang ia titipkan kepada sopirnya, Masruri, adalah uang pribadi yang diperuntukkan untuk pembayaran bea cukai. Namun, menurut pengakuan terdakwa, uang tersebut tidak digunakan oleh Masruri sesuai peruntukannya.

“Untuk hal yang menyangkut bea cukai itu, Gus Muhdlor menitipkan uang pembayaran, dengan uang pribadinya, ke saudara Masruri senilai Rp 30 juta. Tapi dalam perjalanannya, yang bersangkutan tidak amanah dan yang harusnya uang itu digunakan untuk pembayaran resmi, malah belakangan Gus Muhdlor mengetahui kalau Ari Suryono yang pasang badan untuk membayar tanggungan di bea cukai itu,” ungkap Mustofa.

Selain itu, terkait tagihan pajak dari KPP Pratama Sidoarjo Barat sebesar Rp 131 juta, Mustofa menegaskan bahwa Ahmad Muhdlor tidak memiliki usaha yang berkaitan dengan tunggakan tersebut. Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa billing pajak sebenarnya hanya sebesar Rp 26 juta, yang kemudian dibayarkan oleh Ari Suryono tanpa persetujuan terdakwa.

“Terdakwa tahu ada tagihan billing 26 juta itu ya setelah ada perkara ini,” pungkas Mustofa. Sidang lanjutan dengan agenda pembelaan dari pihak Ahmad Muhdlor dijadwalkan berlangsung pekan depan. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.