kabarbaik.co – Moch Afik harus menelan pil pahit atas akal bulusnya menjual mobil sewaan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pria 43 tahun ini divonis tiga tahun penjara.
Vonis itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Afik terbukti menjual mobil Daihatsu Xenia bernopol L9656 L yang disewanya dari Sunardi warga Kedamean, Kabupaten Gresik.
Ulah Moch Afik membuat korban merugi hingga Rp 65 juta.
Sidang putusan pria asal Kedamean itu berlangsung Senin (22/1/2024). Majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ungkap Hakim Ketua Bagus Trenggono.
Alasan yang memberatkan perbuatan terdakwa yakni korban mengalami kerugian material hingga Rp 65 juta.
Bahkan, hingga saat ini terdakwa tidak mampu mengembalikan mobil lantaran sudah laku terjual kepada pihak lain.
“Meyakinkan korban dengan modus melakukan sewa mobil. Sehingga ada upaya merencanakan untuk melakukan aksi penggelapan,” terangnya.
Vonis tersebut pun lebih rendah dibandingkan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yang meminta terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 3,5 tahun.
Afik pun hanya bisa pasrah pasca meninggalkan ruang sidang. Dihadapan majelis hakim, dia terpaksa menggelapkan mobil dengan motif mencari uang dalam waktu cepat. Lantaran terlilit hutang dan kesulitan untuk membayar.(kb04)