Jual Mobil Sewaan, Pria Gresik Divonis 3 Tahun Penjara

oleh -296 Dilihat
Moch Afik keluar dari ruang sidang PN Gresik. dok

kabarbaik.co – Moch Afik harus menelan pil pahit atas akal bulusnya menjual mobil sewaan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pria 43 tahun ini divonis tiga tahun penjara.

Vonis itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Afik terbukti menjual mobil Daihatsu Xenia bernopol L9656 L yang disewanya dari Sunardi warga Kedamean, Kabupaten Gresik.

Ulah Moch Afik membuat korban merugi hingga Rp 65 juta.

Baca juga:  50 Calon Anggota DPRD Gresik Terpilih, Hasil Prediksi dari Real Count KPU (2)

Sidang putusan pria asal Kedamean itu berlangsung Senin (22/1/2024). Majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ungkap Hakim Ketua Bagus Trenggono.

Alasan yang memberatkan perbuatan terdakwa yakni korban mengalami kerugian material hingga Rp 65 juta.

Baca juga:  Kak Seto Award 2024, Gus Yani Dinobatkan Sebagai Bupati Sahabat Anak

Bahkan, hingga saat ini terdakwa tidak mampu mengembalikan mobil lantaran sudah laku terjual kepada pihak lain.

“Meyakinkan korban dengan modus melakukan sewa mobil. Sehingga ada upaya merencanakan untuk melakukan aksi penggelapan,” terangnya.

Vonis tersebut pun lebih rendah dibandingkan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yang meminta terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 3,5 tahun.

Baca juga:  Penertiban Jam Operasional Kendaraan Besar di Gresik, Banyak Sopir Hanya Patuh saat Ada Petugas

Afik pun hanya bisa pasrah pasca meninggalkan ruang sidang. Dihadapan majelis hakim, dia terpaksa menggelapkan mobil dengan motif mencari uang dalam waktu cepat. Lantaran terlilit hutang dan kesulitan untuk membayar.(kb04)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.