KabarBaik.co, Sidoarjo – Suasana malam yang sunyi tenang di Desa Tawangsari, Taman, Sidoarjo, mendadak gaduh saat polisi melakukan penggerebekan di sebuah warung yang diduga menjual miras ilegal. Warga sekitar pun dibuat terkejut dengan kedatangan petugas menjelang tengah malam.
Penggerebekan dilakukan Unit Reskrim Polsek Taman sebagai bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026 yang menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat.
Kanit Reskrim Polsek Taman AKP Hajir Sujalmo menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat usai menerima laporan warga.
“Kami menerima laporan adanya peredaran miras ilegal di wilayah Tawangsari. Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan mendatangi lokasi,” ujarnya, Rabu (4/3).
Penggerebekan sendiri pada Selasa (3/3) kemarin Sekitar pukul 23.50 WIB, petugas mendatangi warung yang dimaksud dan melakukan pemeriksaan. Di lokasi, polisi mendapati seorang pria berinisial AR, 20, warga Desa Kalipenggung, Randuagung, Lumajang, tengah menjual miras tanpa izin resmi.
“Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan telah menjalankan aktivitas penjualan miras tersebut kurang lebih selama lima bulan,” ungkap Hajir.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 28 botol arak Bali yang diduga diperjualbelikan secara ilegal. Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Taman untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Hajir menegaskan pihaknya telah menerbitkan laporan polisi dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sidoarjo guna mempercepat penanganan perkara. Ia memastikan operasi serupa akan terus digelar demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polsek Taman. (*)






