KabarBaik.co – Seorang pemuda 25 tahun berinisial M.AR ditangkap Tim Elang Reserse Kriminal Polsek Samarinda Kota. Ia ketahuan menjual motor jenis Honda Vario hasil penggelapan ke jejaring sosial Facebook.
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus dalam keterangannya mengatakan, M.AR melakukan penggelapan motor dengan awalnya meminjam motor korban hanya memakai sebentar pada hari Jumat (19/4) Pukul 10.00 Wita lalu. Korban yang menunggu motornya dikembalikan tak mendapat kabar dari pelaku.
Kemudian, korban akhirnya kaget, motor dipinjam pelaku beredar di Facebook. Dalam postingan media sosial tersebut, motor itu hendak dijual. Korban pun melapor ke polisi.
Polisi mendapat laporan korban, melakukan penyelidikan. Dan tim Elang mencari tahu akun Facebook milik pelaku. Dari info ini, kemudian polisi berhasil mengamankan pelaku
“Pelaku M.AR kita amankan pada hari sabtu 20 April 2024 pukul 18.00 wita di Jl. Remaja, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda tepatnya disebuah Guest House,” ujar Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus.
Dari keterangan polisi, pelaku membawa sepeda motor tersebut dengan alasan untuk membeli makan, lalu menyimpannya dijalan sentosa kemudian pelaku posting di Facebook.
Dari keterangan pelaku pula , Team Elang Polsek Samarinda Kota menemukan sepeda motor tersebut di Jalan KH. Wahid Hasyim 2, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Samarinda Kota guna proses lebih lanjut dan akan di sangkakan dengan pasal 372 KUHP.(*)