KabarBaik.co – Seorang pemuda berinisial AAN, 21 tahun, asal Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri ditangkap petugas unit Reskrim Polsek Ngasem, Jumat (25/4), gegara membawa kabur sepeda motor rentalan untuk digadaikan di tempat lain.
Alasannya demi memenuhi gaya hidupnya dan berfoya-foya.
Kapolsek Ngasem, Ipda Heri Priyadi, mengatakan penangkapan terduga pelaku ini berawal dari laporan BK 46 tahun selaku korban yang berasal dari Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.
Kejadian berawal pada, Senin (17/3) saat terduga pelaku datang ke tempat rentalan korban untuk menyewa satu unit kendaraan sepeda motor Honda jenis CRF selama dua hati dengan tarif sewa Rp 400 ribu.
“Terduga pelaku membayar lunas. Kemudian korban membuat nota perjanjian dan setelah terjadi kesepakatan korban menyerahkan sepeda motor dan surat STNK,” katanya, Sabtu (26/4).
Setelah jatuh tempo dari kesepakatan, korban menghubungi terduga pelaku untuk segera mengembalikan sepeda motor yang disewa itu. Namun terduga pelaku enggan mengembalikan kendaraan tersebut dengan dalih ingin memperpanjang masa sewa.
“Ternyata terduga pelaku ini tidak membayar uang sewa. Hanya janji-janji saja. Korban sudah berusaha menghubungi terduga pelaku, namun tidak ada respon,” jelasnya.
Ia menambahkan, dari keterangan korban juga sudah melakukan upaya pencarian ke rumah terduga pelaku yang tertera di sesuai alamatnya di identitas. Namun korban tidak membuahkan hasil menemukan terduga pelaku.
“Korban merasa ditipu oleh si pelaku. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp32 juta,” tambahnya.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas unit Reskrim Polsek Ngasem, mendapat informasi jika terduga pelaku berada di rumah kos Kelurahan Kampung Dalem Kecamatan Kota, Kota Kediri. Sesuai dengan ciri-ciri terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan.
Terduga pelaku diamankan beserta barang bukti satu unit sepeda motor dengan dijerat penipuan dan atau penggelapan Pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.