Jual Motor Listrik, Pasutri di Sidoarjo Ditangkap Polisi

oleh -491 Dilihat
pasutri scaled
Tersangka saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolresta Sidoarjo

KabarBaik.co – Kekompakan pasangan suami istri (Pasutri) di Sidoarjo ini tak patut untuk ditiru. NK, 35 tahun, dan NS, 31 tahun, kini harus mendekam di balik jeruji penjara setelah aksinya menggelapkan motor listrik (molis) milik majikannya di Perum Citra Garden, Kecamatan Buduran diketahui korban. Modusnya, pelaku menjual molis milik ONS, 33 tahun, berwarna oranye merk U Winfly.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja mengungkapkan kasus ini berawal pada Sabtu (27/2) korban meminta pelaku yang saat ini bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) untuk keluar membeli pampers untuk anaknya.

Pelaku NK yang baru bekerja 13 hari di rumah korban pun langsung mengendarai motor listrik pergi membeli pampers sekitar pukul 09.30 WIB.

“Korban menunggu tersangka hingga pukul 13.30 dan tidak kunjung kembali. Saat dihubungi nomer teleponnya diblokir,” ujar Asob panggilan akrabnya.

Karena sikap ART nya yang mencurigakan tersebut, ONS pun langsung membuat laporan ke Polsek Buduran.

Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo bergerak cepat dan dapat mengungkap kasus tersebut pada Rabu (13/5). Pelaku ditangkap saat berasa di sebuah rumah kos yang berada di Desa Bangah, Kecamatan Gedangan.

Dari pemeriksaan awal, saat pelaku merasa mendapatkan motor listrik ternyata langsung menghubungi suaminya, NK. Mereka kemudian menjual barang bukti melalui marketplace. Hasilnya, laku seharga Rp 2.000.000,- . Mereka beralasan menjual barang bukti untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar biaya sewa kos.

Usai dilakukan pengembangan akhirnya diketahui aksi pelaku bukan pertama kali melakukan aksinya. Diantaranya pada tahun 2023 di Perumahan Dian Istana Wiyung Surabaya menggondol dia Handphone. Kemudian Desember 2023 di Surakarta membawa uang tunai Rp 1 juta. Maret 2024 di Desa Tebel, Kecamatan Gedangan menggasak satu buah gelang emas dan satu cincin emas.

Kemudian April 2024 di Puri Indah Sidoarjo mengambil perhiasan dia buah emas batangan. Dan yang terakhir, Mei 2024 membawa uang tunai Rp 1,2 juta di Tulungagung.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana, melakukan atau turut serat melakukan penggelapan.

“Ancaman hukuman empat tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.