KabarBaik.co – Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Jember mengaku lega dengan disahkanya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pesantren oleh Pemerintah. Mereka menyatakan, momen pengesahan ini sangat dinantikan karena sudah menunggu cukup lama.
Hal itu disampaikan Ketua DPC PKB Jember, Ayub Junaidi, ia mengatakan bahwa Perda tentang pesantren ini memang salah satu usulan dari PKB melakui fraksi di DPRD Jember. Mengingat jumlah pesantren di Jember cukup banyak dan adanya usulan dari masyarakat Perda tersebut sangat dibutuhkan.
“Yang jelas saya lega akhirnya disahkan, saya yang ikut terlibat dalam proses usulan itu sudah mengunggu lama. Karena memang Jember ini jumlah Pondok pesantrennya banyak, kalau tidak salah sekitar ratusan bahkan seribu, tentu dengan disahkanya Perda ini jelas ada dampak positif bagi pesantren,” ujar Ayub, Selasa (11/6).
Ayub menjelaskan, bahwa Perda tersebut merupakan kristalisasi dari keinginan, pendapat, dan pandangan masyarakat serta kaum santri di Kabupaten Jember.
“Jadi poin-poin yang ada dalam Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren sudah sesuai dengan harapan masyarakat Jember khususnya para pengurus pesantren dan juga santrinya,” jelasnya.
Perda tersebut, lanjut Ayub, juga sudah melalui pembahasan yang cukup lama dengan melibatkan segenap elemen masyarakat dan para kiai.
“Jember memang sudah selayaknya memiliki Raperda tentang Pesantren karena jumlah pesantren yang cukup banyak,” imbunya.
Tak lupa Ayub juga menyampaikan pengesahan ini juga tidak lepas dari peran Bupati dan seluruh Anggota DPRD Jember, yang bersama-sama telah memperjuangkan.
“Saya kita dari 50 anggota semua terlibat, jadi saya ucapkan terima kasih sudah mau berjuang bersama untuk Perda pesantren ini dan juga tentunya eksekutif dalam ini Bupati beserta jajaranya,” tutupnya.
Diketahui, penandatanganan pengesahan perda dilakukan oleh Bupati Jember Hendy Siswanto dan wakil Bupati KH Muhammad Balya Firjaun Barlaman serta pimpinan DPRD Jember dalam acara rapat paripurna di gedung DPRD jember, Senin (10/6).(*)