KabarBaik.co, Malang – Pelarian IS, 35, pria asal Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, akhirnya terhenti. Setelah sempat kabur ke luar kota selama dua bulan, pelaku pencurian dengan pemberatan itu berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Malang pada Selasa (19/5) petang.
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan intensif terkait kasus pembobolan rumah warga yang terjadi pada pertengahan Ramadan alu.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar menjelaskan, pelaku memanfaatkan situasi rumah korban yang kosong saat ditinggal salat tarawih berjamaah. “Pelaku memanfaatkan kondisi rumah kosong. Modusnya dengan melompat tembok belakang, lalu mendorong pintu hingga terbuka,” ujarnya, Kamis (21/5).
Saat kejadian, korban bersama keluarganya sedang menjalankan buka puasa bersama dan salat Tarawih di masjid setempat. Sepulang dari ibadah, korban mendapati kondisi rumah sudah acak-acakan dengan pintu belakang terbuka.
Setelah diperiksa, dua unit telepon genggam dan uang tunai Rp 2 juta milik korban hilang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 8,5 juta. Usai beraksi, IS langsung melarikan diri ke luar daerah untuk menghindari kejaran polisi.
Upaya pelarian tersebut tidak berlangsung lama. Polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku dan langsung melakukan penyergapan. “Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” tegas Bambang.
Dalam pemeriksaan, IS mengakui seluruh perbuatannya. Polisi juga berhasil mengamankan dua unit handphone milik korban yang belum sempat dijual pelaku.
Ironisnya, uang hasil pencurian digunakan IS untuk memenuhi kebutuhan pribadi menjelang Hari Raya Idulfitri. Sebagian di antaranya dipakai membeli pakaian baru untuk dirinya dan anaknya. “Pelaku mengakui hasil pencurian digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk membeli pakaian anak dan pakaian untuk dirinya sendiri,” imbuh Bambang.
Kini IS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penyidik Polres Malang masih melengkapi berkas perkara dan mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan pelaku.
Atas perbuatannya, IS dijerat pasal pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. “Kasus ini masih terus kami dalami dan penyidikan akan dituntaskan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas Bambang. (*)








